Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Gambar
ADAGIUM HUKUM         Dunia hukum dipenuhi dengan banyak adagium, sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan         Menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.         Bicara soal adagium dalam konteks hukum, ada banyak adagium hukum terkenal, baik adagium hukum tentang cinta, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.         Salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum “ lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.        Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo . Diterangkan dalam Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara. ...

Perbedaan Kejahatan dengan Pelanggaran

Gambar
Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah: 1. Kejahatan Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut  wetsdelict  (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP  pasal 489  sampai dengan  pasal 569 . Contohnya yaitu pencurian ( pasal 362  KUHP), pembunuhan ( pasal 338  KUHP), perkosaan ( pasal 285  KUHP). 2. Pelanggaran Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut  rechtsdelict  (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP  pasal 104  sampai dengan  pasal 488 . Contohnya antara lain yaitu mabuk ditempat umum ( pasal 492  KUHP/ 536  KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya ( pasal 551  KUHP). ~>...

HAK DPR

Gambar
  Hak DPR Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi:  hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket:  hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat:  hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau  c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pen...

OTONOMI DAERAH

Gambar
  OTONOMI DAERAH                Indonesia kapan melaksanakan asas dekonsentrasi belum diketahui secara pasti, Pemerintah Belanda tahun 1903 disamping telah melaksanakan asas dekonsentrasi juga telah melaksanakan asas desentralisasi berdasarkan decentralisatiewet 1903 yang kemudian disempurnakan dengan Bestuurshervormingswet 1922 (Wet 6 Februari 1922 Ind. Stb. 1922 No. 216) Setelah berdirinya Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan tanggal, 17 Agustus 1945 dan tanggal, 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ditetapkanlah Undang Undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang dapat disingkat Undang Undang Dasar 1945.                Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 memuat ketentuan mengenai pemerintahan di daerah dalam penjelasannya pemerintah wajib menjalankan asas...