Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Perbuatan curang adalah tindak pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Bersinggungan dengan aktivitas perasuransian, persaingan usaha, dan tindak pidana korupsi. www.profesorhukumindonesia.blogspot.com Istilah ‘curang’ dan ‘kecurangan’ adalah kata yang lazim dipergunakan masyarakat sehari-hari, yang dipahami sebagai perbuatan yang tidak baik. Istilah ini juga sudah dipakai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada yang memberikan definisinya. Tengok misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Curang atau kecurangan acapkali disepadankan maknanya dengan istilah fraud dalam baha...