Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana
Perbuatan curang adalah tindak pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Bersinggungan dengan aktivitas perasuransian, persaingan usaha, dan tindak pidana korupsi.
![]() |
| www.profesorhukumindonesia.blogspot.com |
Istilah ‘curang’ dan ‘kecurangan’ adalah kata yang lazim dipergunakan masyarakat sehari-hari, yang dipahami sebagai perbuatan yang tidak baik. Istilah ini juga sudah dipakai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada yang memberikan definisinya. Tengok misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Curang atau kecurangan acapkali disepadankan maknanya dengan istilah fraud dalam bahasa Inggris. Misalnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Selain karena istilah ‘curang’ atau ‘kecurangan’ dipergunakan di beragam lapangan hukum, tulisan mengenai masalah ini penting karena banyaknya perbuatan curang yang ditangani pengadilan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Komentar