Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
Langkah-langkah gugatan perdata adalah:
- Pendaftaran gugatan: Penggugat atau kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri di bagian Perdata.
- Persetujuan: Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Pembayaran biaya gugatan: Penggugat atau kuasa hukumnya membayar biaya gugatan di kasir.
- Tanda bukti penerimaan: Penggugat menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan dari Meja 2.
- Surat panggilan sidang: Penggugat menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Sidang: Penggugat menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tata urutan persidangan perdata adalah:
1. Upaya damai (mediasi)
2. Pembacaan gugatan/permohonan
3. Jawaban tergugat/termohon
4. Replik
5. Duplik
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Musyawarah Majelis
9. Pembacaan putusan
Pengadilan wajib menyelesaikan pemeriksaan perkara perdata dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan semenjak perkara didaftarkan
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan/Gugatan
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
c. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
2. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c. Memori Banding (jika dianggap perlu)
2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Kasasi
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c. Memori Kasasi
2.Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
Komentar