Menjadi Seorang Pengacara
Untuk menjadi seorang pengacara mulailah untuk mendaftar di Fakultas Hukum untuk belajar berbagai teori dan pelajaran yang bersangkutan.
https://profesorhukumindonesia.blogspot.com
• Keterampilan Persuasif
Kemampuan ini akan sangat bermanfaat saat kamu akan menyajikan kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien kamu.
• Keseimbangan Emosional
Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal. kamu harus selalu siap untuk menghadapi stres yang muncul atas setiap kasus yang terjadi.
• Menikmati Diskusi Dengan Argumen yang Baik
Sebagai seorang profesional, kamu akan mencurahkan sebagian waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien.
• Terorganisir
Hal ini sangat penting dilakukan karena seorang pengacara akan terlibat pada pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat penggilan telpon, dan mengikuti proses pengadilan.
• Agresivitas
Seorang pengacara hebat harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan apapun yang ada di depan mata.
Bukan berarti mereka harus menjadi pribadi yang kasar, tetapi harus bisa menerapkan agresivitas dengan baik.
Pengacara harus bisa bekerja dengan ketangkasan untuk menghadapi setiap hambatan yang diperlukan untuk mencapai tujuannya.
• Sikap Sabar
Faktor kesuksesan seorang pengacara hebat yang selanjutnya adalah kesabaran, karena profesi ini akan membutuhkan banyak waktu di pengadilan dan menghadapi rumitnya sistem hukum yang ada.
Profesi Pengacara adalah …
Secara umum, pengacara merupakan orang yang bertugas untuk memberikan berbagai layanan hukum kepada masyarakat baik instansi ataupun perseorangan. Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 bahwa pengacara merupakan orang yang memiliki profesi sebagai pemberi layanan hukum, baik di dalam ataupun luar pengadilan. Merekalah yang bertugas untuk mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi, dan melakukan pembelaan terhadap klien di pengadilan.
Pengacara juga bertugas untuk melakukan penelitian menyeluruh mengenai sebuah konteks kasus. Mereka mencari bukti-bukti konkret yang bisanya sebagai senjata untuk meringankan masalah yang klien hadapi.
Selain itu, mereka juga merupakan bagian dari penegak keadilan. Karena berkat bantuan praktisi hukum ini, maka proses pengadilan dapat berlangsung dengan jujur, adil dan berimbang. Lalu masing-masing pihak pun akan mendapatkan keadilan sesuai porsinya.
https://profesorhukumindonesia.blogspot.com
Tugas dan Tanggung Jawab Pengacara
Setelah mengetahui secara singkat apa itu profesi pengacara, tentu Anda juga perlu mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab mereka. Tugas dan tanggung jawab pengacara antara lain adalah sebagai berikut :
Memberikan Nasihat Hukum
Salah satu pelayanan yang akan pengacara berikan kepada klien mereka adalah nasihat hukum. Klien dapat berkonsultasi dan mendapatkan nasihat hukum untuk kasus yang mereka hadapi.
Dalam memberikan nasihat hukum, pengacara akan menganalisis situasi, duduk permasalahan, serta fakta-fakta yang terkait. Sehingga nantinya bisa menemukan saran yang relevan dengan kondisi tersebut. Selanjutnya mereka akan memberikan solusi terbaik yang kiranya menguntungkan bagi klien dan mencegah dari timbulnya kerugian yang lebih banyak.
Melakukan Pembelaan dan Representasi Hukum
Peran lain dari profesi pengacara adalah sebagai pembela yang mewakili klien di pengadilan. Mereka akan mewakili untuk menjadi juru bicara, melakukan arbitrase, serta bernegosiasi dengan hakim untuk menguntungkan posisi klien.
Untuk mendukung hal tersebut pengacara akan mempersiapkan dokumen-dokumen, menyusun argumen, serta mempersiapkan data-data yang relevan sehingga memperkuat pembelaan.
Memberikan Perlindungan pada Hak-hak Klien
Tugas pengacara selanjutnya adalah untuk memperjuangkan keadilan dan juga melindungi hak-hak dari orang yang menggunakan jasa mereka. Pengacara berperan untuk melakukan advokasi, melakukan pembelaan, serta berusaha memberikan hak-hak dari klien dengan dasar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Menyelesaikan Sengketa
Selain melakukan pembelaan di ruang sidang, praktisi hukum yang satu ini juga sering dimintai bantuan untuk urusan luar di pengadilan. Salah satunya yaitu untuk menyelesaikan masalah sengketa.
Untuk tujuan ini, pengacara akan berdiskusi bersama pihak-pihak terkait agar bisa mencapai mufakat. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya risiko perselisihan agar tidak melebar dan berlanjut.
Penelitian Hukum
Tidak hanya berurusan dengan klien, seorang pengacara juga sering melakukan penelitian hukum. Jadi mereka melakukan penelitian yang mendalam mengenai undang-undang dan penerapannya untuk menambah wawasan.
Penelitian ini akan sangat membantu untuk pekerjaan. Sebab dengan demikian mereka memiliki wawasan yang cukup untuk mempersiapkan kasus, memahami implikasi hukum yang tepat dan juga argumen yang relevan dengan kasus yang mereka hadapi.
Menulis Dokumen Hukum
Tugas lain dari seorang pengacara adalah menulis dokumen hukum. Mereka adalah praktisi hukum yang akan membantu klien untuk membuat berbagai dokumen seperti kontrak, surat pernyataan, gugatan, surat hutang, perjanjian dan lain-lain.
Berkat pengacara, dokumen-dokumen itu akan menjadi sah dan bernilai hukum. Hal ini sangat penting karena dokumen yang sah akan melindungi kepentingan pemiliknya di masa depan.
Dasar hukum pengacara adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pengacara, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- SKMA-NO.-73-2015 Tentang Penyumpahan Advokat
Selain peraturan perundang-undangan, ada juga Kode Etik Advokat yang berlaku di Indonesia. Kode Etik ini dibuat dan disahkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan organisasi profesi lainnya.
Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Beberapa tugas advokat, antara lain: Mendampingi klien selama proses hukum, Melakukan wawancara terhadap klien, Membela klien dan melakukan negosiasi
Komentar