Postingan

Menampilkan postingan dari 2025

siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan

Gambar
 Dalam hukum, asas " actori incumbit onus probandi " atau "siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan" berlaku. Artinya, pihak yang mengajukan gugatan (penggugat) harus membuktikan dalil-dalil gugatannya. Ini berarti, penggugat harus menyediakan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya di pengadilan.  https://profesorhukumindonesia.blogspot.com Asas Hukum: Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum acara, baik perdata maupun pidana, yang menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau menggugat.  Hukum Acara Perdata: Dalam hukum acara perdata, asas ini ditegaskan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata.  Hukum Acara Pidana: Dalam hukum acara pidana, asas ini juga berlaku, di mana jaksa penuntut umum harus membuktikan kesalahan terdakwa.  Pihak yang Terlibat: Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan dan harus membuktikan dalil-dalil gugatannya.  Tergugat: Pihak yang digugat dan memiliki kewajiban untuk membukt...

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Gambar
TUGAS DAN WEWENANG https://profesorhukumindonesia.blogspot.com UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu: (1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat; Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut ...