siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan

Dalam hukum, asas " actori incumbit onus probandi " atau "siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan" berlaku. Artinya, pihak yang mengajukan gugatan (penggugat) harus membuktikan dalil-dalil gugatannya. Ini berarti, penggugat harus menyediakan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya di pengadilan. https://profesorhukumindonesia.blogspot.com Asas Hukum: Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum acara, baik perdata maupun pidana, yang menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau menggugat. Hukum Acara Perdata: Dalam hukum acara perdata, asas ini ditegaskan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata. Hukum Acara Pidana: Dalam hukum acara pidana, asas ini juga berlaku, di mana jaksa penuntut umum harus membuktikan kesalahan terdakwa. Pihak yang Terlibat: Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan dan harus membuktikan dalil-dalil gugatannya. Tergugat: Pihak yang digugat dan memiliki kewajiban untuk membukt...