siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan

 Dalam hukum, asas "actori incumbit onus probandi" atau "siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan" berlaku. Artinya, pihak yang mengajukan gugatan (penggugat) harus membuktikan dalil-dalil gugatannya. Ini berarti, penggugat harus menyediakan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya di pengadilan. 




https://profesorhukumindonesia.blogspot.com


Asas Hukum:

Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum acara, baik perdata maupun pidana, yang menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau menggugat. 


Hukum Acara Perdata:

Dalam hukum acara perdata, asas ini ditegaskan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata. 


Hukum Acara Pidana:

Dalam hukum acara pidana, asas ini juga berlaku, di mana jaksa penuntut umum harus membuktikan kesalahan terdakwa. 


Pihak yang Terlibat:

Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan dan harus membuktikan dalil-dalil gugatannya. 

Tergugat: Pihak yang digugat dan memiliki kewajiban untuk membuktikan bantahannya jika ada. 


Tujuan:

Asas ini bertujuan untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak. 


Contoh:

Jika seseorang menggugat orang lain atas dasar utang piutang, maka orang yang menggugat (penggugat) harus membuktikan bahwa memang ada perjanjian utang piutang dan jumlah utang yang belum dibayar. 

Dengan demikian, asas "actori incumbit onus probandi" memastikan bahwa proses pembuktian dalam pengadilan berjalan adil dan transparan, dengan pihak yang menuntut bertanggung jawab untuk membuktikan kebenaran klaimnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]