Postingan

Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Gambar
Perbuatan curang adalah tindak pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Bersinggungan dengan aktivitas perasuransian, persaingan usaha, dan tindak pidana korupsi. www.profesorhukumindonesia.blogspot.com Istilah  ‘curang’ dan ‘kecurangan’ adalah kata yang lazim dipergunakan masyarakat sehari-hari, yang dipahami sebagai perbuatan yang tidak baik. Istilah ini juga sudah dipakai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada yang memberikan definisinya. Tengok misalnya dalam   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999   tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan   kecurangan   dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Curang atau kecurangan acapkali disepadankan maknanya dengan istilah  fraud  dalam baha...

KENDALA OTONOMI DAERAH

Gambar
Kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di pemerintah daerah   Kurangnya dukungan dari pemerintah pusat     Masih adanya praktik korupsi dan nepotisme di beberapa daerah   Keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran maupun sumber daya manusia     Koordinasi antara Pusat dan Daerah   Birokrasi   Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata  Adanya eksploitasi pendapatan daerah  Pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah belum mantap   Belum memadainya ketentuan pelaksanaan otonomi daerah   Konflik vertikal dan horizontal dalam otonomi daerah dapat berdampak terhadap lambatnya pembangunan daerah, konektivitas antarwilayah, pelayanan publik, dan menurunnya kepercayaan rakyat.