KONSTITUSI
Makna Konstitusi • Istilah “konstitusi” berasal dari istilah“constituer” (bahasa Perancis) yang berarti“membentuk”. • Konstitusi dapat dimaknai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Prof. Wirjono Projodikoro: • Konstitusi memuat peraturan-peraturan pokok(fundamental) mengenai soko-soko guru ataus endi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “negara” tetap berdiri. Prof. Dr. Sri Soemantri: Negara adalah satu organisasi kekuasaan. Isi kekuasaan yang diberikan kepada setiap lembaga negara tidak sama, hal itu diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan alat untuk membatasi kekuasaan dalam negara, yang di dalamnya mengatur tentang: 1.jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; 2.susunan (struktur) ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar; dan 3.pembagian dan pembatasan tugas ...