Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

KONSTITUSI

Gambar
 Makna Konstitusi • Istilah “konstitusi” berasal dari istilah“constituer” (bahasa Perancis) yang berarti“membentuk”. • Konstitusi dapat dimaknai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Prof. Wirjono Projodikoro: • Konstitusi memuat peraturan-peraturan pokok(fundamental) mengenai soko-soko guru ataus endi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “negara” tetap berdiri. Prof. Dr. Sri Soemantri: Negara adalah satu organisasi kekuasaan. Isi kekuasaan yang diberikan kepada setiap lembaga negara tidak sama, hal itu diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan alat untuk membatasi kekuasaan dalam negara, yang di dalamnya mengatur tentang: 1.jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; 2.susunan (struktur) ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar; dan 3.pembagian dan pembatasan tugas ...

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Gambar
 Tata Tertib Persidangan  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. 2. Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. 3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP). 4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. 5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana; 6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. 7. Tanp...

HUKUM ACARA PERDATA

Gambar
Hukum Acara Perdata mengenal adanya pembuktian. Pembuktian merupakan proses dimana para pihak yang bersengketa berusaha membuktikan hal-hal yang telah didalilkan di depan persidangan. Pembuktian dilakukan dengan tujuan memberi keyakinan akan peristiwa-peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi, sehingga hakim tidak salah dalam memberikan putusan.       Menurut pasal 164 HIR dan pasal 1866 BW, alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari Bukti Surat/Tulisan, Bukti Saksi , Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.       Selain alat bukti diatas, ada dua alat bukti yang dipergunakan diluar ketentuan diatas yaitu:  1. Pemeriksaan Setempat yang diatur dalam pasal 153 HIR dan 180 Rbg.  2. Keterangan Ahli yang diatur dalam pasal 154 HIR dan 181 Rbg. Jika alat bukti dalam KUHPerdata pasal 1866 BW dan pasal 164 HIR digunakan dalam proses persidangan dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil suatu keputusan maka para hakim seri...

SEJARAH DAN ARTI LAMBANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Gambar
 SEJARAH SATPOL PP          Sejarah Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.        Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubaah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. Dan oleh sebab itu, setiap 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.   LAMBANG DAN ARTI LAMBANG 1. Tameng / Perisai, melambangkan Polisi Pamong Praja berfungsi sebagai pengayom masyarakat dengan melaksanakan fungs...

TENTANG PIDANA

Gambar
 Pasal 10. Pidana terdiri atas : A. Pidana Pokok :      1. Pidana Mati,      2. Pidana Penjara,      3. Kurungan,      4. Denda. B. Pidana Tambahan :      1. Pencabutan hak-hak tertentu,      2. Perampasan barang-barang tertentu,      3. Pengumuman putusan hakim. Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri ( PASAL 11 )