KONSTITUSI


 Makna Konstitusi

• Istilah “konstitusi” berasal dari istilah“constituer” (bahasa Perancis) yang berarti“membentuk”.

• Konstitusi dapat dimaknai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Prof. Wirjono Projodikoro:

• Konstitusi memuat peraturan-peraturan pokok(fundamental) mengenai soko-soko guru ataus endi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”. Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “negara” tetap berdiri.


Prof. Dr. Sri Soemantri:

Negara adalah satu organisasi kekuasaan. Isi kekuasaan yang diberikan kepada setiap lembaga negara tidak sama, hal itu diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar.

Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan alat untuk membatasi kekuasaan dalam negara, yang di dalamnya mengatur tentang:

1.jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;

2.susunan (struktur) ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar; dan

3.pembagian dan pembatasan tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan negara (lembaga negara) yang juga bersifat mendasar.


Makna Konstitusionalisme

Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi agar penyelenggaraan negara tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau otoriter.

• Ide konstitusionalisme ini salah satunya dikemukakan oleh John Locke yang memadukannya dengan konsep Trias Politika yang mengedepankan perlunya ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Konstitusionalisme adalah gagasan atau ide bahwa pemerintahan merupakan “suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dilekatkan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu agar tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”.


Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan antara individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi dan kondisi yang dapat memupuk rasa aman karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu. 


Hubungan Konstitusi
dan
Konstitusionalisme

Konstitusi dari suatu negara merupakan hukum yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara serta lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan demokratis.

Konstitusi dalam paham konstitusionalisme pada akhirnya dipahami sebagai hukum yang tertinggi karena merupakan wujud perjanjian sosial tertinggi dari seluruh rakyat yang berdaulat dalam suatu negara melalui permusyawaratan(deliberasi) publik.


Supremasi Konstitusi
Dalam Negara
Demokrasi Konstitusional

Konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang mengikat dan harus ditaati oleh semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.

Ciri khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi, sehingga sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi.

Dengan demikian dalam negara yang demokratis, konstitusi menempati posisi yang sentral, karena pemerintahan yang demokratis dituntut untuk menjalankan kekuasaannya menurut batas-batas yang ditentukan dalam konstitusi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]

Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan