TENTANG PIDANA
Pasal 10. Pidana terdiri atas :
A. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati,
2. Pidana Penjara,
3. Kurungan,
4. Denda.
B. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu,
2. Perampasan barang-barang tertentu,
3. Pengumuman putusan hakim.
Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri ( PASAL 11 )

Komentar