TENTANG PIDANA


 Pasal 10. Pidana terdiri atas :

A. Pidana Pokok :
     1. Pidana Mati,
     2. Pidana Penjara,
     3. Kurungan,
     4. Denda.
B. Pidana Tambahan :
     1. Pencabutan hak-hak tertentu,
     2. Perampasan barang-barang tertentu,
     3. Pengumuman putusan hakim.

Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri ( PASAL 11 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]

Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan