HUKUM ACARA PERDATA


Hukum Acara Perdata mengenal adanya pembuktian.

Pembuktian merupakan proses dimana para pihak yang bersengketa berusaha membuktikan hal-hal yang telah didalilkan di depan persidangan. Pembuktian dilakukan dengan tujuan memberi keyakinan akan peristiwa-peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi, sehingga hakim tidak salah dalam memberikan putusan.

      Menurut pasal 164 HIR dan pasal 1866 BW, alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari Bukti Surat/Tulisan, Bukti Saksi , Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.

      Selain alat bukti diatas, ada dua alat bukti yang dipergunakan diluar ketentuan diatas yaitu: 

1. Pemeriksaan Setempat yang diatur dalam pasal 153 HIR dan 180 Rbg. 

2. Keterangan Ahli yang diatur dalam pasal 154 HIR dan 181 Rbg. Jika alat bukti dalam KUHPerdata pasal 1866 BW dan pasal 164 HIR digunakan dalam proses persidangan dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil suatu keputusan maka para hakim sering menggunakan pilihan pembuktian dengan cara lain yaitu pemeriksaan setempat ataupun pengangkatan seorang ahli. 

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meskipun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 HIR maupun pasal 284 Rbg. Tetapi Pemeriksaan setempat ini diatur dalam HIR pasal 153, pada Rbg pasal 180, dan pada Rv yaitu dalam Bab II, bagian 7, dengan titel Pemeriksaan di Tempat dan penyaksiannya, terdiri dari pasal 211-214 (sebanyak 4 pasal). 

        Penggunaan pembuktian pemeriksaan setempat ini juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Surat edaran tersebut yang pada intinya mengijinkan ketua majelis hakim dapat mengadakan pemeriksaan setempat dalam memeriksa sengketa perdata yang obyek sengketanya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah. Adanya SEMA No.7 Tahun 2001 tersebut karena sering terjadi dalam praktik peradilan, bahwa pada saat putusan hendak dieksekusi, objek barang berpekara tidak jelas, sehingga pelaksanaannya harus dinyatakan non executable, yaitu eksekusi tidak dapat dijalankan, karena objek barang yang hendak dieksekusi tidak jelas dan tidak pasti. Dengan demikian hakim dapatmenggunakan pemeriksaan setempat untuk memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa dan dapat menguatkan pada hakim dalam memberi suatu keputusan. Oleh karena itu pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan diluar sidang pengadilan bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat untuk melakukan pembuktian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]

Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan