Pengertian Keadilan Restoratif dalam Sistem Pradilan Pidana

Pengertian Keadilan Restoratif Dalam Sistem Pradilan PidanaKeadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, bukan pembalasan. Jadi keadilan restoratif bisa diartikan keadilan yang menitikberatkan pada tanggung jawab atau mensituasionalkan keadaan dalam peradilan pidana. Pendapat Para Ahli Mengenai Keadilan Restoratif 1. Umbreit Keadilan restorative adalah sebuah “tanggapan terhadap tindak pidana yang pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana 2. DallyKeadilan Restoratif disebabkan oleh tindak pidana yang harus ditunjang melalui konsep restitusi, yaitu mengupayakan untuk memulihkan kerusakan dan kerugian yang diderita oleh pra korban tindak pidana...