Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia


Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Pasal 2, tata urutan tersebut merinci langkah-langkah yang menjadi pijakan dalam aturan hukum. Mari kita telusuri lebih dalam.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis, menjadi landasan utama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini adalah fondasi yang mengikat semua tingkatan peraturan di tingkat nasional.


Ketetapan Majelis MPR

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang memuat keputusan atau ketetapan, mengikat dalam dan luar majelis. Dibagi menjadi dua jenis: Ketetapan (mengikat dalam dan luar majelis) dan Keputusan (mengikat hanya dalam majelis).


Undang-Undang

Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Ini memiliki kekuatan hukum yang kuat.


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting. DPR dapat menerima atau menolak tanpa perubahan. Jika disetujui, menjadi Undang-Undang; jika ditolak, harus dicabut.


Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. Ini merupakan alat pelaksanaan yang penting.


Keputusan Presiden

Keputusan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai dengan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.


Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Gubernur atau Bupati/Walikota. Ini adalah peraturan di tingkat daerah.


Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Tata urutan ini memiliki makna dalam bentuk hierarki atau tingkatan. Sebagai panduan umum, peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dari yang lain. Ini dijalankan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.


1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar hukum yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua peraturan memiliki kekuatan hukum untuk menjadi landasan yuridis, hanya peraturan tertentu yang memiliki kekuatan tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

Ini menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah atau menghapus peraturan yang lebih tinggi, dan hanya peraturan yang setara atau lebih tinggi yang dapat melakukan perubahan terhadap peraturan yang masih berlaku.

2. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

Ketika terdapat konflik antara peraturan baru dan peraturan lama, peraturan baru akan mengesampingkan peraturan lama.

3. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Peraturan yang memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi memiliki pengaruh yang lebih besar daripada peraturan yang lebih rendah.

4. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Ini berarti bahwa peraturan yang bersifat khusus akan memiliki pengaruh yang lebih besar daripada peraturan yang bersifat umum dalam situasi yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]