Proses Pembentukan Peraturan Daerah


 Sebagaimana secara eksplisit telah disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV), negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut berarti yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.

Dalam pemerintahan, terdapat beberapa jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Mulai dari UUD hingga peraturan di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Desa. Berikut adalah pengertian dan dasar hukum, serta tahapan pembentukan peraturan daerah.

Pengertian dan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah

Mengerucutkan pembahasan pada peraturan daerah, peraturan daerah terdiri atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Sementara itu, Perda Kabupaten atau Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.


Dalam pembentukannya, peraturan perundang-undangan berpedoman pada Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, yang diubah terakhir kali dengan Undang-undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

Khusus untuk produk hukum daerah, di mana Peraturan Daerah adalah salah satunya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 7, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain jenis dan hierarki tersebut, sejatinya masih ada jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya dan juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dalam Pasal ayat (1), disebutkan bahwa peraturan-peraturan tersebut mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4. Mahkamah Agung (MA);
5. Mahkamah Konstitusi (MK);
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
7. Komisi Yudisial (KY);
8. Bank Indonesia (BI);
9. Menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU; dan
DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang Setingkat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]