KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. KUHPerdata merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW). https://profesorhukumindonesia.blogspot.com Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam KUHPerdata: Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat. Pasal 1457 KUHPerdata mengatur bahwa jual beli adalah persetujuan yang mengikat pihak penjual dan pembeli. KUHPerdata terdiri dari empat buku, yaitu: Buku pertama, tentang orang Buku kedua, tentang kebendaan Buku ketiga, tentang perikatan Buku keempat, tentang pembuktian dan daluwarsa Beberapa contoh masalah yang diatur dalam hukum perdata, di antaranya: Masalah warisan Utang piutang Wanprestasi Sengketa kepemilikan barang Pelanggaran hak paten Perebutan hak asuh anak Pencemaran nama baik Buku Kesatu - Oran...