Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]

Gambar
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. KUHPerdata merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW).  https://profesorhukumindonesia.blogspot.com Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam KUHPerdata: Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat.  Pasal 1457 KUHPerdata mengatur bahwa jual beli adalah persetujuan yang mengikat pihak penjual dan pembeli.  KUHPerdata terdiri dari empat buku, yaitu: Buku pertama, tentang orang  Buku kedua, tentang kebendaan  Buku ketiga, tentang perikatan  Buku keempat, tentang pembuktian dan daluwarsa  Beberapa contoh masalah yang diatur dalam hukum perdata, di antaranya:  Masalah warisan Utang piutang Wanprestasi Sengketa kepemilikan barang Pelanggaran hak paten Perebutan hak asuh anak Pencemaran nama baik Buku Kesatu - Oran...

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Gambar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Januari 2023 dan akan berlaku pada Januari 2026 . KUHP baru ini menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.  https://profesorhukumindonesia.blogspot.com KUHP baru memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Mewujudkan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Menghormati Hak Asasi Manusia Mengutamakan keseimbangan antara kepentingan publik dan privat, negara dan individu, pelaku dan korban Mempertahankan asas legalitas sebagai dasar kepastian hukum Mengakomodir living law maupun hukum adat  KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman . KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian pasal dan penjelasan .  Beberapa jenis pidana dalam KUHP baru, di antaranya: Pidana penjara, Pidana tutupan, Pidana pengawasan, Pidana denda, Pidana kerja sosial, Pidana tambahan, Pidana mati UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum...

Menjadi Seorang Pengacara

Gambar
Untuk menjadi seorang pengacara mulailah untuk mendaftar di Fakultas Hukum untuk belajar berbagai teori dan pelajaran yang bersangkutan. https://profesorhukumindonesia.blogspot.com • Keterampilan Persuasif Kemampuan ini akan sangat bermanfaat saat kamu akan menyajikan kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien kamu. • Keseimbangan Emosional Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal. kamu harus selalu siap untuk menghadapi stres yang muncul atas setiap kasus yang terjadi. • Menikmati Diskusi Dengan Argumen yang Baik Sebagai seorang profesional, kamu akan mencurahkan sebagian waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien. • Terorganisir Hal ini sangat penting dilakukan karena seorang pengacara akan terlibat pada pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat penggilan telpon, dan mengikuti proses pengadilan. • Agr...

Tata Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

Gambar
profesorhukumindonesia.blogspot.com Langkah-langkah gugatan perdata adalah: Pendaftaran gugatan: Penggugat atau kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri di bagian Perdata. Persetujuan: Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Pembayaran biaya gugatan: Penggugat atau kuasa hukumnya membayar biaya gugatan di kasir. Tanda bukti penerimaan: Penggugat menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan dari Meja 2. Surat panggilan sidang: Penggugat menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. Sidang: Penggugat menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.  Tata urutan persidangan perdata adalah: 1. Upaya damai (mediasi) 2. Pembacaan gugatan/permohonan 3. Jawaban tergugat/termohon 4. Replik 5. Duplik 6. Pembuktian 7. Kesimpulan 8. Musyawarah Majelis 9. Pembacaan putusan  Pengadilan wajib menyelesaikan pemeriksaan perkara perdata dalam jangka waktu selam...

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Gambar
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL        https://profesorhukumindonesia.blogspot.com Hukum internasional adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antar negara dan lembaga internasional. Tujuannya adalah untuk menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan mempromosikan kerja sama.  Hukum internasional mengatur berbagai aspek, seperti: Hukum perang Hukum pengungsi Hukum laut Hukum lingkungan Hukum perdagangan internasional Hukum investasi internasional Hukum hak asasi manusia Hukum diplomatik  Hukum internasional berbeda dengan hukum nasional yang hanya mengatur entitas berskala nasional. Hukum internasional memiliki beberapa prinsip umum, seperti: Kedaulatan negara, Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri, Larangan penggunaan kekuatan yang melanggar kedaulatan negara lain.  Subjek hukum internasional terdiri dari: Negara Organisasi internasional Palang Merah Internasional Tahta Suci Vatikan Pemberontak Individu  Pelanggaran ...

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power)

Gambar
Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. https://profesorhukumindonesia.blogspot.com/?m=1 Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya. Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawa...

Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Gambar
Perbuatan curang adalah tindak pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Bersinggungan dengan aktivitas perasuransian, persaingan usaha, dan tindak pidana korupsi. www.profesorhukumindonesia.blogspot.com Istilah  ‘curang’ dan ‘kecurangan’ adalah kata yang lazim dipergunakan masyarakat sehari-hari, yang dipahami sebagai perbuatan yang tidak baik. Istilah ini juga sudah dipakai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada yang memberikan definisinya. Tengok misalnya dalam   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999   tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan   kecurangan   dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Curang atau kecurangan acapkali disepadankan maknanya dengan istilah  fraud  dalam baha...

KENDALA OTONOMI DAERAH

Gambar
Kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di pemerintah daerah   Kurangnya dukungan dari pemerintah pusat     Masih adanya praktik korupsi dan nepotisme di beberapa daerah   Keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran maupun sumber daya manusia     Koordinasi antara Pusat dan Daerah   Birokrasi   Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata  Adanya eksploitasi pendapatan daerah  Pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah belum mantap   Belum memadainya ketentuan pelaksanaan otonomi daerah   Konflik vertikal dan horizontal dalam otonomi daerah dapat berdampak terhadap lambatnya pembangunan daerah, konektivitas antarwilayah, pelayanan publik, dan menurunnya kepercayaan rakyat.