Postingan

HUKUM PERIKATAN ADAT

Gambar
 HUKUM PERIKATAN ADAT Hukum Perjanjian pada dasarnya mencakup hukum hutang piutang. Dengan adanya perjanjian, maka suatu pihak berhak untuk menuntut prestasi dan lain pihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi tersebut adalah mungkin menyerahkan benda, atau melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan. Bentuk-bentuk darim perjanjian dalam masyarakat hukum adat adalah : 1. Perjanjian Kredit Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati. Hasil penelitian lapangan di Lampung dan Sumatera Selatan menyatakan bahwa peminjaman yang dikenakan bunga telah lazim terjadi, apabila yang meminjam uang itu adalah orang luar, artinya yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pihak yang meminjamkan uang itu. Adanya bunga atau jaminan terhadap pinjaman uang, rupa-rupanya merupakan pengaruh dari kebiasaan-...

HUKUM ADAT TRANSAKSI TANAH

Gambar
Di beberapa daerah orang membuka tanah dimulai dengan memberi tanda mebali. Yaitu tanda akan membuka tanah yang biasanya berupa tanda silang atau dahan kayu yang diikatkan di pohon yang diikatkan dengan rotan atau juga tali ijuk yang ditegakkan di tanah tegalan (padang rumput, semak belukar) dan nampak dari kejauhan. Dengan memberi tanda tersebut maka timbul hak untuk mengusahakan sebidang tanah (Hak Membuka Tanah) Dalam urusan tanah, bantuan kepala rakyat adalah mutlak. Misalnya dalam hal menjual lepas, menyewa tanah. Di seluruh Indonesia bantuan kepala rakyat dalam perjanjian-perjanjian mengenai tanah itu merupakan jaminan, bahwa perjanjian itu terang dan tidak menentang hukum adat yang berlaku. Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat disebabkan: 1. Karena sifatnya Satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga masih tetap dalam keadaannya sebagai tanah. 2. Karena faktanya tanah merupakan: ->tempat tinggal persekutuan ->...

PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA

Gambar
  PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA  ->Perkembangan Demokrasi Pra Orde Baru  1. Perkembangan Demokrasi masa Revolusi kemerdekaan   Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa ini, akan tetapi pada periode ini telah diletakkan hal-hal mendasar :   a. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh   b. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator   c. Dengan maklumat wakil presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar system kepartaian di Indonesia 2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959) Periode kedua pemerintahan negera Indonesia adalah tahu 1950 – 1959, dengan menggunakan UUDS sebagai landasan konstitusionalnya.  Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politikmdi mIndonesia.  Lembaga perwakilan rakyat me...

KONSEP DEMOKRASI

Gambar
 KONSEP DEMOKRASI 1. Konsep Demokrasi  Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat. 2. Bentuk-bentuk demokrasi  Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :  a. Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili ...

SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

Gambar
  SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PRA KEMERDEKAAN Ketatanegaraan Indonesia masa Pra kemerdekaan (Masa kolonial Hindia – Belanda): a. Masa penjajahan Belanda   Pada masa ini Indonesia disebut Hindia Belanda dikonsturksikan merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.  Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja/Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda dalam sistem Parlementer Kabinet. Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah : 1. Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938  ->Pasal 1 : Indonesia merupakan ...

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENGERTIAN ASAS HTN

Gambar
  HIRARKHI PERUNDANG UNDANGAN Sistem dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia telah diatur dalam Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, yang oleh Tap. MPR No. V/MPR/1973 dinyatakan tetap berlaku. Sumber-sumber hukum formal tersebut adalah UUD 1945, dengan tata urutan peraturan perundang-undangan meliputi:  (1) UUD 1945;  (2) Ketetapan MPRS/MPR;  (3) Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU);  (4) Peraturan Pemerintah (PP);  (5) Keputusan Presiden (Kepres);  (6) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti: peraturan menteri, instruksi menteri, Peraturan Daerah (Perda), dan sebagainya.] Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia tersebut, disamping sebagai sumber hukum formal sekaligus sebagai sumber hukum materiil. Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan  Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: 1....

Hubungan HTN dengan Ilmu Lain beserta Sumber HTN

Gambar
Hubungan HTN dg Ilmu-ilmu lain HTN dg Ilmu Negara  HTN : bersifat praktis hasilnya dapat langsung dipraktikkan.  Ilmu Negara : mementingkan nilai teoritis. HTN dg Ilmu Politik  HTN : ibaratnya sbg kerangka manusia.  Ilmu Politik : sbg daging yang menyelimutinya. HTN dengan Hukum Administrasi Negara HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas. belum ada kesepakatan pendapat. Oppenheim:  HTN : negara dlm keadaan tidak bergerak.  HAN : negara dlm keadaan bergerak. Vegting:  HTN : objeknya organisasi negara.  HAN : objeknya peraturan yg bersifat teknis PERBEDAAN HTN dengan ILMU NEGARA HTN : menyelidiki negara tertentu ( Neg RI).   Aturan hukum ketatanegaraan negara RI. Ilmu Negara : menyelidiki negara dalam sifatnya yang umum (terlepas dari negara, tempat, waktu dan keadaan tertentu).    Asal mula, sifat, hakekat, tujuan dan bentuk negara serta pemerintahannya. Objek Hukum Tata Negara & Ilmu Negara adalah negara. SUMBER ...