PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA

 


PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA

 ->Perkembangan Demokrasi Pra Orde Baru

 1. Perkembangan Demokrasi masa Revolusi kemerdekaan

  Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada masa ini, akan tetapi pada periode ini telah diletakkan hal-hal mendasar :

  a. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh

  b. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator

  c. Dengan maklumat wakil presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar system kepartaian di Indonesia


2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Periode kedua pemerintahan negera Indonesia adalah tahu 1950 – 1959, dengan menggunakan UUDS sebagai landasan konstitusionalnya.  Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politikmdi mIndonesia. 

Lembaga perwakilan rakyat memainkan peranan sangat tinggi dalam proses politik.  Perwujudan kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan adanya mosimtidak percaya kepada pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatan.  Ada 40 partai yang terbentuk denga tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen pengurus maupun pimpinan

 ->Demokrasi Parlementer  gagal karena 

 a. Dominannya aliran politik, sehingga membawa konskwensi terhadap pengelolaan konfli

 b. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lema

 c. Persamaan kepentingan antar kepentingan presiden soekarno dengan  kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak  senang dengan proses politik yang berjalan.


3. perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)

 sejak berakhirnya pemilihan umum 1955 presiden soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangan kepada partai politik.  hal ini terjadi karena partai p[olitik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kkepentingan politik nasional. disamping itu presiden soekrano melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementar tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan dan gotong royong

 politik pada saai itu diwarnai oleh tolok ukur yang sangat kuat antar ketiga kekuatan politik yaitu presiden nya pada diri pemimpin soekarno, partai politik, angkatan darat

 kekeliruan yang terbesar dari demokrasi terpimpin adalah adanya pengingkaran terhadap nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada pemimpin. selain itu tidak ada kontrol sosial chek and balance dari legislatif terhadap eksekutif.


Pada masa demokrasi terpimpin, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945 antar lain :

 1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil MA menjadi menteri Negara

 2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

 3. Pemberontakan partai komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia


->Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru (1966-1998)

 Demokrasi mengalami pasang surut, sejalan dengan perkembangan ekonomi, politik, idiologi. Tahun awal pemerintahan Orde baru ditandai oleh adanya kebebasan politik. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.Soekarno sebagai presiden RI ke 2 menetapkan model Demokrasi yang berbeda, yang dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), yang menegaskan bahwa model demokrasi ini lah yang sesuai dengan dengan ideologi negara pancasila.

 Dalam perkembangannya terlihat semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan sebagai kekuatan yang kuat .


Keadaan ini adalah dampak :

 1. Kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberikan legitimasi politik yang kuat kepada negara.

 2. Dijalankan regulasi-regulasi politik 

 3. Dipakai pendekatan keamanan

 4. Intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kapada negara untuk mengakomulasikan modal dan kekuatan ekonomi

 5. Tersedianya sumber biaya pembangunan baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas non migas dan pajak, maupun bantun dari luar negeri.

 6. Sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, sehingga menyumbat gejolak masyarakat.


Pada masa pemerintahan orde baru (1966-1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konskwen. 

Namun kenyataan pelaksanaannya menyimpang dari UUD1945 dan Pancasila.

Pada masa Orde Baru UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat Sakral, yaitu terliha dari sejumlah peraturan :

1. Tap MPR No.I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mepertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.

2. Tap MPR No.IV/MPR/1983 tentang referendum yang menyatakan antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum

3. UUD No. 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Tap MPR No.IV/MPR/1983


->Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – sekarang)

 Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto , Negara Kesatuan Republik Indonesia memasuki kehidupan yang baru, sebagai hasil dari kebijaka reformasi ya ng dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara.

 Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan diamandemen nya UUD 1945 (bagian batang tubuh) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan Orde baru.

 Amandemen UUD 1945, terutama berkaitan dengan kelembagaan negara khususnya perubahan terhadap aspek pambagian kekuasaan dan sifat hubungan antar lembaga negara, yang mengakibatkan terjadinya model Demokrasi Pancasila di Era Orde baru.


Dalam masa pemerintahan Periden Habiebie, muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia, yaitu :

1. Diberikan nya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan

2. Diberlakukan sistem multi partai dalam pemilu 1999.


Demokrasi yang diterapkan negara pada era reformasi adalah Demokrasi Pancasila, tetapi berbeda dengan orde baru :

1. Pemilu dilaksanakan (1999-2004) lebih demokratis.

2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa

3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka

4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]