Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
->Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai hukum formal (procedural law) memiliki fungsi sebagai publiekrechtelijk instrumentarium untuk menegakkan hukum materiil (handhaving van het materiele recht), yaitu hukum tata negara materiil (materiele staatsrecht). Hukum tata negara materiil ini meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara formal dalam praktik penyelenggaraan negara yang berpuncak pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai the supreme law of the land.
->Dalam rangka menegakkan hukum materiil, mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, demokrasi, keadilan dan hak-hak konstitusional warga negara, Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
1. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
->Atas dasar kewenangan dan kewajiban konstitusional inilah, hukum acara (procedural law) diperlukan untuk mengatur mekanisme atau prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
->Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mengatur penegakan hukum yang materinya telah ditentukan dalam hukum materiilnya “het materiele recht moet ‘gehandhaafd’ worden en dat gebeurt in een process”. Jadi, hukum materiil harus ditegakkan dan hal itu terjadi di dalam suatu acara. Hukum yang mengatur acara inilah yang disebut dengan ‘formeel recht’ atau ‘procedural law’.
->Perselisihan yang dibawa ke Mahmakah Konstitusi sesungguhnya juga memiliki karakter khusus, tersendiri dan berbeda dengan perselisihan sehari-hari oleh peradilan biasa. Hal ini disebabkan oleh adanya sifat sifat kepentingan umum yang tersangkut didalamnya, meskipun andaikata permohonan diajukan oleh seseorang atau individu tertentu.
->Keputusan yang dimintakan oleh Pemohon dan diberikan oleh MK akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang atau individu atau pemohon yang mengajukan permohonan tetapi juga orang lain, lembaga negara, dan aparatur negara atau masyarakat umum lainnya. Khususnya mengenai pengujian UU terhadap UUD
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi memiliki 2 (dua) arti
Arti Penting Hukum Acara MK
->Pentingnya hukum materiil dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai hukum formil itu tercermin pada kenyataan, bahwa sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi akan lumpuh tanpa adanya hukum materiil, dan sebaliknya peradilan Mahkamah Konstitusi tanpa adanya hukum formal (hukum acara) akan liar, sebab tidak ada ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan wewenangnya
->Sumber Utama untuk mecanri aturan hukum acara adalah undang-undang hukum acara, yang secara khusus dibuat untuk itu, dalam hal ini adalah UU Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi sejarah telah mencatat bahwa sempitnya waktu yang tersedia untuk menyusun UU MK telah menyebabkan aturan mengenai hukum acara tidak lengkap.
->Aturan Hukum acara yang dimuat dalam Bab V UU MK, yang disusun dalam 12 Bagian, dan diatur dalam Pasal 28-Pasl 85 masih sangat sederhana dan masih banyak kekosongannnya.
->Hal ini diakui pembuat UU, dan karenanya memberikan kewenangan pada MK untuk mengatur lebih lanjut hal yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya dengan menyusun sendiri rule of the court.
->Rule of the court yang diperlukan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan yang ada dilakukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
->PMK yang dibentuk saat ini masih terbatas karena ternyata perkembangan praktik beracara yang dilaksanakan di MK masih dinamis.
->Pelaksanaan PMK maupun praktik pemeriksaan di MK dalam mengisi kekosongan hukum acara tentu juga merujuk pada bagian UU hukum acara yang dikencal dengan Hukum Acara perdata, Hukum acara TUN, yang relevan dengan Perkara Konstitusi yang dihadapi
Komentar