ASAS-ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
->Hukum dapat dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil.
->Hukum materiil disebut sebagai hukum positif yang berisikan norma-norma hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Misalnya, ketentuan mengenai larangan mencuri, diatur dalam KUHP (KUHP disini disebut sebagai hukum materiil). Apabila ada seseorang yang melanggar larangan pencurian tersebut, maka akan diproses sesuai dengan hukum ada, maka proses penegakan hukum materiil tersebut dilakukan atas dasar hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP inilah yang disebut sebagai Hukum Formil
->Tidak semua peraturan hukum ( undang-undang) yang ada memiliki hukum acara tersendiri. Dalam konteks ketentuan-ketentuan yang bersifat pidana umum (yang diatur dalam KUHP), maka hukum acara untuk mempertahankannya didalam KUHAP.
->Akan tetapi dalam konteks hukum perdata (secara umum), pengaturan materiil nya diatur dalam KUHPerdata (BW), sedangkan untuk mempertahankan hukum materiil (KUHPerdata) diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR & RBG).
->Dalam bidang hukum yang lain misalnya, untuk perbuatan-perbuatan hukum yang melindungi hak-hak asasi anak di Indonesia diatur secara khusus (lex specialis) oleh sebuah undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak, maka tata cara mempertahankan hukum materiil anak tersebut mempergunakan hukum acara khusus anak artinya, hukum acara pidana terhadap anak dilakukan secara khusus dan diatur dalam undang-undang khusus.
->Hukum acara atau hukum formil, merupakan salah satu jenis norma hukum dalam kesatuan sistem norma hukum
->Hukum acara menentukan berjalan tidaknya proses penegakan hukum dan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum dari suatu lembaga
->Hukum materiil tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya hukum acara yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam suatu proses hukum
->Hukum acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, dan dan proses persidangan mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian, hingga putusan
ASAS-ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
->Asas secara umum diartikan sebagai dasar atau prinsip yang bersifat umum yang menjadi titik tolak pengertian atau pengaturan. Asas di satu sisi dapat disebut sebagai landasan atau alasan pembentukan suatu aturan hukum yang memuat nilai, jiwa, atau cita-cita sosial yang ingin diwujudkan. Asas hukum merupakan jantung yang menghubungkan antara aturan hukum dengan cita-cita dan pandangan masyarakat di mana hukum itu berlaku (asas hukum objektif).
->Di sisi lain, asas hukum dapat dipahami sebagai norma umum yang dihasilkan dari pengendapan hukum positif (asas hukum subjektif
->Dalam konteks Hukum Acara MK yang dimaksud dengan asas dalam hal ini adalah prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum sebagai panduan atau bahkan ruh dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi.
->Asas diperlukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peradilan itu sendiri, yaitu tegaknya hukum dan keadilan, khususnya supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
->Asas-asas tersebut harus dijabarkan dan dimanifestasikan baik di dalam peraturan maupun praktik hukum acara. Dengan sendirinya asas Hukum Acara MK menjadi pedoman dan prinsip yang memandu hakim dalam menyelenggarakan peradilan serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang dipatuhi oleh pihak-pihak dalam proses peradilan
->Mengingat sifatnya yang umum dan tidak merujuk pada tindakan atau kasus tertentu, setiap asas memiliki pengecualian. Asas peradilan terbuka untuk umum misalnya memiliki pengecualian untuk perkara-perkara tertentu dapat ditetapkan bersifat tertutup.
->Sebagaimana proses peradilan pada umumnya, di dalam peradilan MK terdapat asas-asas baik yang bersifat umum untuk semua peradilan maupun yang khusus sesuai dengan karakteristik peradilan MK.
->Maruarar Siahaan, salah satu hakim konstitusi periode pertama, mengemukakan asas dalam peradilan MK yaitu
1. Ius curia novit;
2. Persidangan terbuka untuk umum;
3. Independen dan imparsial;
4. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan;
5. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem); dan
6. Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan.
7. Praduga keabsahan (praesumptio iustae causa)
Pendapat lain tentang Asas-Asas Umum Hukum Acara MK
1. Asas Putusan Final
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Asas Praduga Rechmatig
Putusan MK merupakan putusan akhir, berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan tidak berlaku surut
3. Asas Pembuktian Bebas
Hakim MK bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta penilaian atas alat bukti berdasarkan keyakinannya
4. Asas Keaktifan Hakim MK
Hakim MK aktif dalam melakukan penelusuran dan eksplorasi untuk mendapatkan kebenaran melalui alat bukti yang ada
5. Asas Erga Omnes
Putusan MK bersifat mengikat para pihak dan harus ditaati oleh siapa pun
6. Asas Non Interfentif / Independensi
MK merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan lain, baik langsung maupun tidak langsung
7. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Hukum Acara mudah dipahami dan tidak berbelit-belit, sehingga peradilan berjalan relatif cepat dan berbiaya ringan
8. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
Putusan Mahkamah sah dan berkekuatan hukum tetap apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
9. Asas Obyektivitas
Hakim dan panitera wajib mengundurkan diri apabila memiliki hubungan kerabat atau kepentingan langsung maupun tidak langsung
10. Asas Sosialisasi
Putusan MK wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka.
Komentar