Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman dan Kompetensi Peradilan
Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman dan Kompetensi Peradilan
A. Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan pada badan-badan peradilan negara yang ditetapkan menurut UU No 48 tahun 2009.
->Pasal 18
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
->Pasal 25 ayat (1) :
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Puncak semua sistem peradilan yang ada adalah pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung adalah peradilan tngkat banding yang disebut juga appellate jurisdiction dan peradilan tingkat pertama yang juga disebut dengan original jurisdiction.
Kedua tingkatan ini disebut dengan judex factie (peradilan dua tingkat). Artinya pemeriksaan perkara dalam tingkat banding adalaah merupakan pemeriksaan ulang atas pemeriksaan dalam tingkat pertama baik mengenai peristiwanya maupun mengenai hukumnya. Sedangkan dalam tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (judex jure) hanya diperiksa mengenai kekeliruan penerapan hukumnya saja.
Oleh karenanya pemeriksaan tingkat banding adalah pemeriksaan tingkat kedua dan terakhir untuk pemeriksaan peristiwa dan mengenai hukumnya.
B. Kewenangan Mengadili
Berdasarkan UU 48 Tahun 2009 Pasal 25 (1) sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui adanya kewenangan dalam mengadili yang disebut sebagai Kompetensi Peradilan.
Kompetensi Peradilan terdiri atas
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut (absolute competentie) atau kewenangan mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009, sedangkan kekuasaan Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana baik itu bersifat maupun khusus dan perkara perdata yang bersifat umum maupun niaga.
2. Kompetensi Relatif
Kompetensi Relatif/Nisbi adalah Kewenangan mengadili sesuai dengan wilayah hukumnya atau suatu pengadilan negeri berwenang untuk menerima memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkaranya dimana para pihak bertempat tinggal (berdomisili di daerah hukumnya.
Secara khusus dan terperinci tentang wewenang nisbi pengadilan negeri diatur dalamPasal 118 HIR/142 RBg yang menentukan sebagai berikut :
- Gugatan perdata pada tingkat yang termasuk wewenang pengadilan negeri diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak dketahui temppat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya.
- Jika tergugat dari seorang sedang mereka tidak tinggal dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat.
- Jika tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal pengguat atau salah seorang penggugat.
- Jika gugatan itu mengenai benda tetap (benda takbergerak) maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bendatetap itu terletak. Jika benda tetap tersebut terletak dalam beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri maka gugatan diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri menurut pilihan penggugat.
- Apabila ada suatu tempat tinggal yang dipilih dan ditentukan bersama dalam satu akta,maka penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut.
Komentar