Hubungan HTN dengan Ilmu Lain beserta Sumber HTN



Hubungan HTN dg Ilmu-ilmu lain

HTN dg Ilmu Negara

 HTN : bersifat praktis hasilnya dapat langsung dipraktikkan.

 Ilmu Negara : mementingkan nilai teoritis.


HTN dg Ilmu Politik

 HTN : ibaratnya sbg kerangka manusia.

 Ilmu Politik : sbg daging yang menyelimutinya.


HTN dengan Hukum Administrasi Negara

HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas.

belum ada kesepakatan pendapat.

Oppenheim:

 HTN : negara dlm keadaan tidak bergerak.

 HAN : negara dlm keadaan bergerak.


Vegting:

 HTN : objeknya organisasi negara.

 HAN : objeknya peraturan yg bersifat teknis


PERBEDAAN HTN dengan ILMU NEGARA

HTN : menyelidiki negara tertentu ( Neg RI).

  Aturan hukum ketatanegaraan negara RI.

Ilmu Negara : menyelidiki negara dalam sifatnya yang umum (terlepas dari negara, tempat, waktu dan keadaan tertentu).

   Asal mula, sifat, hakekat, tujuan dan bentuk negara serta pemerintahannya.


Objek Hukum Tata Negara & Ilmu Negara adalah negara.


SUMBER HUKUM TATA NEGARA 

Pengertian Sumber Hukum 

Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum 


Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :

a. Sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.

b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain

c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)

d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.

e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum. 


Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :

•  Sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenan

•  Sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis

•  Sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis


MACAM-MACAM SUMBER HUKUM

Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. 

Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakunya hukum materiil


Sumber hukum Tata Negara 

Bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil

Pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah :

sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:

 • dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila

 • kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. 

 Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum. 


Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu

a. Hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis

b. Hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.

c. Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

d. Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.

e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,

f. Doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]