Apa Yang Harus Diperhatikan Bila Kita Menjadi Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?
Bila Terjadi Penangkapan:
A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana khusus.
->Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat:
1. Identitas lengkap si tersangka
2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan
B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat).
->Hak tersangka:
• Persidangan yang adil
• Didampingi oleh penasehat hukum
• Memperoleh berkas perkara dalam setiap
tingkat pemeriksaan
• Tidak mengalami kekerasan atau tekanan.
C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum.
->Bagaimana Bila Anda Mengalami Kekerasan Fisik Selama Proses Penyidikan, Segera Hubungi Keluarga Atau Pengacara Untuk Minta Visum Dokter
D. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan
✓Penyidikan/Kepolisian
20 hari dapat ditambah 40 hari
✓Penuntut Umum/Jaksa
20 hari dapat ditambah 40 hari lagi
✓Persidangan tingkat pertama
30 hari dapat ditambah 60 hari lagi
✓Persidangan tingkat banding
30 hari dapat ditambah 60 hari lagi
✓Persidangan tingkat kasasi
50 hari dapat ditambah 60 hari lagi
NOTE :
A. Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban KALAU MASA PENAHANAN YANG BENAR TIDAK DIPATUHI ???
B. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan...Gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri tempat tersangka ditahan. Yang jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan
Presumption of Innocence Asas Praduga Tidak Bersalah Selama Proses Pidana Berlangsung, Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya
Definisi:
Apa Yang Perlu Dilakukan
Jika Kita Adalah Korban
Tindak Kejahatan ?
Komentar