Apa Yang Harus Diperhatikan Bila Kita Menjadi Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?



Bila Terjadi Penangkapan:

A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana khusus.

->Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat:

1. Identitas lengkap si tersangka

2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan 


B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat).

->Hak tersangka:

• Persidangan yang adil

• Didampingi oleh penasehat hukum

• Memperoleh berkas perkara dalam setiap

tingkat pemeriksaan

• Tidak mengalami kekerasan atau tekanan.


C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum.

->Bagaimana Bila Anda Mengalami Kekerasan Fisik Selama Proses Penyidikan, Segera Hubungi Keluarga Atau Pengacara Untuk Minta Visum Dokter


D. Lamanya masa penahanan untuk penyidikan dan persidangan 

✓Penyidikan/Kepolisian

   20 hari dapat ditambah 40 hari

✓Penuntut Umum/Jaksa

    20 hari dapat ditambah 40 hari lagi

✓Persidangan tingkat pertama

    30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

✓Persidangan tingkat banding

    30 hari dapat ditambah 60 hari lagi

✓Persidangan tingkat kasasi

    50 hari dapat ditambah 60 hari lagi 


NOTE : 

A. Apa yang bisa dilakukan oleh korban atau keluarga dan teman korban KALAU MASA PENAHANAN YANG BENAR TIDAK DIPATUHI ???

B. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan praperadilan...Gugatan diajukan ke

Pengadilan Negeri tempat tersangka ditahan. Yang jadi tergugat adalah Polisi tempat ia ditahan


Presumption of Innocence Asas Praduga Tidak Bersalah Selama Proses Pidana Berlangsung, Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sampai Pengadilan Dapat Membuktikan Sebaliknya 


Definisi:

✓SAKSI
Orang yang dianggap mengetahui terjadinya tindak pidana atau kasus perdata.
Dia diminta oleh polisi untuk menceritakan apa yang dia ketahui tentang kasus
tersebut.

✓TERSANGKA
Orang yang diduga melakukan tindakk pidana namun sesuai asas praduga tak
bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan maka dia belum dianggap
bersalah.

✓TERDAKWA
Tersangka disebut terdakwa pada saat dia mulai disidangkan dipengadilan.

✓TERPIDANA
Setelah ada putusan pengadilan maka terdakwa menjadi terpidana, terpidana
adalah orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.


Apa Yang Perlu Dilakukan
Jika Kita Adalah Korban
Tindak Kejahatan ? 

A. Melaporkan: bisa dilakukan oleh anda sendiri atau orang yang anda percayai
(paralegal/pengacara/LBH/Kepala Desa dan lain-lain). Lapor kepada Kepolisian setempat. Untuk pidana korupsi, anda bisa laporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

B. Memantau perkembangan kasus yang sudah anda laporkan. Bagaimana bila
terjadi kemandegan dalam penanganan sebuah kasus ?

Datangi kantor aparat hukum untuk menanyakan perkembangan kasus dan
catat keterangan yang diberikan.
Beritahukan kepada paralegal, bila kita menganggap proses hukum berjalan
tidak transparan.

C. Melakukan tindakan tekanan penyelesaian kasus; bekerja sama dengan LSM advokasi, pengacara masyarakat atau rekan-rekan media massa untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan penyebarluasan hasil pemantauan tersebut ke media massa atau cara penyebaran informasi yang lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]