SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PRA KEMERDEKAAN
Ketatanegaraan Indonesia masa Pra kemerdekaan (Masa kolonial Hindia – Belanda):
a. Masa penjajahan Belanda
Pada masa ini Indonesia disebut Hindia Belanda dikonsturksikan merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja/Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda dalam sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
1. Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938
->Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
->Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum.
->Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.
2. Indische Staatsregeling ( IS ) pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah :
1. WETYang dimaksud dengan WET adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu/Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen (DPR di Belanda ). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut Undang-Undang
2. AMVB ( Algemene Maatregedling Van Bestuur )Yang dimaksud dengan Algemene Maatregedling Van Bestuur adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu/Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia disebut Peraturan Pemerintah (PP)
3. OrdonantieYang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat Hindia Belanda ). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini
4. RV ( Regering Verardening )Regering Verardening adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur
Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat.
Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda (Indonesia) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut :
a. Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie (Badan penasehat).
b. Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof (mahkamah agung)
c. Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
b. Masa penjajahan Jepang
Dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal denga sebutan Peran Dunia Ke II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu bala tentara Jepang.
Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu diduduki oleh bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada di bawah kolonialisme Belanda.
Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat digambarkan bahwa kedudukan Jepang di Indonesia adalah :
1. Sebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunan ketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda.
Hal ini disebabkan wilayah pendudukan Jepang adalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara bala tentara Jepang dengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintah Belanda, melainkan diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
2. Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timur raya termasuk Indonesia denga menyebut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarah Indonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan pemberian Janji kemerdekaan kepada Indonesia dikelak kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangan sebanyak dua kali.
Sebelum PPKI berhasil melaksanakan sidang-sidang untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI, Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang Osamu Seirei tahun 1942. Roda pemerintahan atas Pulau Jawa dilaksanakan oleh Tentara Ke-16 Angkatan Darai Jepang dengan pusat pemerintahannya di Jakarta. Tepatnya pada tanggal 7 Maret 1942, Panglima Tentara Ke-16 mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1, yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang.
Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).
Sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia
Penjajahan Belanda berlangsung dalam waktu tahun 1602 sampai tanggal 8 Maret 1942, setelat dijatuhkan oleh jepang. Sejak itu Hindia belanda berapda di bawah Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang yang menyerah kalah dalam perang dunia II tanpa syarat, pada tanggal 15 Agustus 1945. Dengan dijatuhkannya bom atom di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan di nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945.
Dua hari tanggal 15 dan 16 Agustus 1945, Vacuum, tanggal 17 Agustus 1945 di proklamasikan kemerdekaan Indonesia oleh Soekarna dan Hatta.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
1. Lahirnya Negara baru, negara Republik Indonesia
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
3. Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.
Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) BPUPKI pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945).
PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan:
1. Sidang I (18 agustus 1945)
Telah ditetapkann Undang-undnag Dsar Negara Indonesia (UUD 1945)
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
Pekerjaan untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pisat (KNIP)
KNIP dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945
2. Sidang II (19 agustus 1945)
Pembentukan 12 departemen pemerintahan
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah
3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 1945
Komentar