Hukum islam



 Hukum islam

~> Al-Quran dan literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic law dalam literatur Barat.

~> Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari lafadz Arab tersebut bermakna norma, kaidah, ukuran, tolok ukur, pedoman, yang digunakan untuk menilai dan melihat tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya.


Pengertian Syariah, Fiqih, dan Qanun

~> istilah syarî’ah dalam hukum Islam yang harus dipahami sebagai sebuah intisari dari ajaran Islam itu sendiri. Syarî’at atau ditulis juga syarî’ah secara etimologis (bahasa) sebagaimana dikemukakan oleh Hasbi as-Shiddieqy adalah “Jalan tempat keluarnya sumber mata air atau jalan yang dilalui air terjun”.

~> Secara terminologis (istilah) syarî’ah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti. Diperjelas oleh pendapat Manna’ al-Qhaththan, bahwa syarî’at berarti “segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah”.


Perbedaan pokok antara syariah dengan fiqih

~> Ketentuan syariat terdapat dalam al-Quran dan kitabkitab hadits. Yang dimaksud syariah adalah wahyu Allah dan sunah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedang fiqih adalah sebuah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat dan terdapat dalam kitab-kitab fiqih.

~> Syariat bersifat fundamental serta memiliki cakupan ruang lingkup yang lebih luas, meliputi juga akhlak dan akidah. Sedang fikih hanya bersifat instrumental, terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasa disebut sebagai perbuatan hukum.

~> Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya sehingga berlaku abadi. Sedang fiqih karena merupakan karya manusia, maka sangat dimungkinkan mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan waktu.

~> Syariat menunjukkan konsep kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman pemikiran yang memang dianjurkan dalam Islam.


qanun

~> qânûn adalah setiap perkara yang bersifat kulliy (menyeluruh) yang relevan dengan seluruh juz’iyyah (bagianbagian)-nya, yang darinya hukum-hukum juz’iyyah tersebut dikenal.

~> definisi qânûn sebagai kaidah-kaidah yang bersifat kulliy (menyeluruh) yang di dalamnya tercakup hukum-hukum juz’iyyah (bagian-bagian). Jika kata qânûn disebutkan bersamaan dengan kata syariah, tidak lain maksudnya adalah suatu hukum yang dibuat manusia untuk mengatur perjalanan hidup dan hubungannya dengan sesama manusia yang lain, baik secara individu, masyarakat, dan negara.


Terdapat perbedaan mendasar antara syariat dengan qânûn jika ditinjau dari tiga aspek, yaitu

~> Aspek pembuatan. Qânûn merupakan produk manusia, sedangkan syariat Islam adalah produk Allah. Qânûn sesuai dengan sifat pembuatnya (manusia) maka terdapat kekurangan, kelemahan, dan keterbatasan. Maka dari itu qânûn menerima perubahan, pergantian, termasuk penambahan dan pengurangan materi sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. 

~> Ditinjau dari aspekpembuatan ini maka qânûn tidak akan pernah sempurna karena merupakan produk manusia yang penuh dengan keterbatasan. Berbeda halnya dengan syariat. Ia adalah produk Allah swt. yang mewakili sifat-sifat kesempurnaan Tuhan semesta alam berupa kekuasaan, kesempurnaan, dan keagungan-Nya. Jangkauan Allah yang meliputi apa yang telah, sedang, atau akan terjadi menjadikan syariat selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak akan mengalami perubahan serta pergantian.

~> Aspek waktu berlakunya. Qânûn sebagai produk manusia bersifat temporer untuk mengatur setiap perkara dan kebutuhan manusia. Seringkali qânûn atau aturan muncul setelah terdapat masyarakat. Hal ini menyebabkan qânûn yang saat ini relevan dengan keadaan masyarakat belum tentu relevan di masa mendatang karena perbedaan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]