UNDANG-UNDANG DASAR/KONSTITUSI
Undang-Undang Dasar/Konstitusi sebagai Obyek Kajian Hukum Tata Negara
Istilah dan Pengertian Konstitusi
1. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (consituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah Konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara.
2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi artinya:
Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya).
3. Undang-undang dasar suatu negara. Dari pengertian yang dijelaskan pada KBBI, dapat disimpulkan bahwa UUD adalah sebuah konstitusi, tepatnya konstitusi tertulis.
4. Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar yaitu seluruh peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur masyarakat dałam menyelenggarakan pcmerintahan negara.
5. Secara terminologi konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Dalam ilmu politik, constitution merupakan suatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
7. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume berarti bersama-sama dengan sedangkan statuere berarti berdiri. Atas dasar itu kata statuere mempunyai arti "membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan". Dengan demikian bentuk tunggal dari kostitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala yang ditetapkan.
8. Definisi Konstitusi (UUD)
Ada beberapa para ahli hukum yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar, ada pula yang menyamakan arti keduanya. Berikut pendapat para ahli mengenai konstitusi dan UUD :
a. L.J. Van Apeldoorn, membedakan Konstitusi dengan UUD. Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
b. Sri Sumantri, menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia.
c. E.C.S. Wade, mengartikan UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
d. Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu :
1) Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
2) Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum dan yuridis).
3) Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku di suatu negara.
e. C.F.Strong, memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia).
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa konsitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis.
Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis.
Dengan demikian konstitusi diartikan sebagai berikut :
a. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c. Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d. Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
FUNGSI UUD :
Membatasi kekuasaan pemerintah agar dalam penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang, dengan demikian hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.
Beberapa Pandangan tentang UUD:
1. UUD berfungsi membatasi kekuasaan penguasa dan menjamin hak-hak yang dikuasai.
2. UUD mencerminkan keadaan masyarakat (negara).
3. UUD memberi petunjuk, arah ke mana negara akan dibawa (menuju).
4. UUD sebagai dasar perundang-undangan selanjutnya.
Konstitusi/UUD ditinjau dari 3 segi:
1. Segi isinya
memuat ketentuan pokok fundamental mengenai negara, lembaga kenegaraan-hubungan “tupoksi” satu denganlainnya, hak asasi manusia dan hak kewajiban warga negaranya
2. Segi pembuatan/penyusunan/penetapan
dilaksanakan oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu
3. Segi bentuknya
bentuk tertulis (dokumen)
Materi muatan UUD:
1. Struktur organisasi negara.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
Definisi UUD:
suatu dokumen hukum yang mengandung aturan dan ketentuan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara yang lazimnya diberi sifat luhur dan kekal, dan perubahannya hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat jika dibandingkan cara perubahan bentuk peraturan lainnya.
UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik sekarang maupun yang akan datang.
4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dicapai.
Sebab (alasan) timbulnya UUD:
1. Keinginanan Warga negera untuk menjamin hak-haknya dan membatasi tindakan penguasa.
2. Menentukan bentuk sistem ketatanegaraan agar dikemudian hari tidak dimungkinkan adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3. Ada kepastian cara penyelenggaraan ketata-negaraan yg dapat membahagiakan w.n.
4. Untuk menjamin kerjasama yg efektif dari beberapa negara bagian.
Hakikat Isi Konstitusi (UUD)
Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
a. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya.
b. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
KLASIFIKASI UUD:
1. UUD tertulis dan UUD tidak tertulis
2. UUD fleksibel dan UUD kaku
3. UUD derajat tinggi dan UUD tidak derajat tinggi
4. UUD negara kesatuan dan UUD negara serikat
5. UUD sistem presidensial dan UUD sistem parlementer
1. UUD Tertulis:
tertulis dalam satu dokumen, tidak tersebar dalam berbagai dokumen.
Misal : UUD RI Tahun 1945
UUD Tidak Tertulis:
- sebenarnya tertulis tetapi tersebar dalam berbagai dokumen.
- ada yang betul-betul tidak tertulis.
Misal: UUD Inggris.
2. UUD Fleksibel:
1. Jika materinya mudah menyesuai-kan dgn perkembangan jaman.
2. Jika cara mengubahnya sama dgn cara mengubah undang-undang.
3. UUD derajat tinggi :
1. UUD yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara.
2. Dari segi bentuk dan isi berada di atas peraturan perundangan lainnya.
3. Cara dan syarat perubahannya lebih berat dari pada peraturan perundangan lainnya.
4.UUD negara kesatuan memuat:
1. Struktur umum negara(pengaturan legislatif, eksekutif, yudikatif).
2. Hubungan dalam garis besar antara kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif.
Hubungan legislatif, eksekutif, yudikatif dengan rakyat (warga negara).
5. UUD SISTEM PRESIDENSIAL: (C.F. Strong)
1. Presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif.
4. Presiden tidak dpt membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan memerintahkan diadakan pemilu.
5. Masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif adalah tertentu.
6. UUD SISTEM PARLEMENTER: (C.F. Strong)
1. Kabinet dipilih oleh Perdana Menteri, dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
2. Anggota kabinet mungkin sebagian atau seluruhnya berasal dari parlemen.
3. Perdana Menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Kepala Negara atas saran Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.
PERUBAHAN UUD
Terdapat 4 macam cara, yakni:
1. Dilakukan badan legislatif dengan tambahan syarat lebih berat.
2. Dilakukan lewat referendum
3. Diusulkan oleh negara bagian dalam negara federasi.
4. Dilakukan dalam musyawarah khusus.
UUD 1945 Pasal 37.
PERUBAHAN UUD 1945
->Pasal 37 sebelum amandemen
(1) Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
->Pasal 37 UUDNRI Tahun 1945:
(1) Usul perubahan UUD diagendakan MPR diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan diubah beserta alasannya.
(3) Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
(4) Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5) Khusus bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
ALASAN PERUBAHAN UUD 1945
Sri Sumantri:
1. Generasi sekarang tidak dapat mengikat generasi yang akan datang.
2. UUD hanyalah salah satu bagian HTN.
3. UUD selalu dapat diubah.
Abdul MukhtieFadjar:
1. Historis “UUD bersifat sementara”
2. Filosofis “paduan gagasan”
3. Teoritis “pembatasan kekuasaan”
4. Yuridis “klausula perubahan”
5. Politis-praktis “sering terjadi penyimpang-an dalam pelaksanaan”
Komentar