KONSEPSI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN
KONSEPSI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN
Susunan Negara, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan
Esensi pemerintahan di daerah berkait dengan kewenangan yang dimiliki dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya. Kewenangan pemerintah daerah berkait dengan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang terpola dalam sistem pemerintahan negara federal atau negara kesatuan.
Sistem negara federal terpola dalam tiga struktur tingkatan utama, yaitu pemerintah federal (pusat), pemerintah negara bagian (provinsi), dan pemerintah daerah otonom.
Sedangkan sistem negara kesatuan terpola dalam dua struktur tingkatan utama, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).
Kajian pemerintahan negara kesatuan terformat dalam dua sendi utama, yaitu sistem pemerintahan yang sifatnya sentralistik atau sifatnya desentralistik, Kedua sifat ini menciptakan karakter hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang terkait dengan bentuk, susunan, serta pembagian kekuasaan atau kewenangan yang ada pada negara. Artinya, dari bentuk dan susunan negara dapat dilihat apakah kekuasaan itu dibagi ke daerah-daerah atau kekuasaan itu di pusatkan di pemerintah pusat. Dari sisi pembagian kekuasaan dalam suatu negara, maka bisa berbentuk sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi. Sistem ini secara langsung mempengaruhi hubungan pusat dengan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Kajian ilmu negara dan hukum tata negara dalam perkembangannya, bentuk dan susunan negara menjadi objek perdebatan sejak dahulu. Istilah bentuk negara ditujukan pada monarki dan republik, serta istilah susunan negara ditujukan pada kesatuan dan federasi.
Bentuk negara dalam ajaran Jellinek mengetengahkan dasar untuk menentukan bentuk suatu negara dengan memakai ukuran (kriteria) bagaimana cara kehendak negara itu dinyatakan. Kalau kehendak negara ditentukan oleh satu orang, maka berbentuk monarki, sedangkan jika kehendak negara ditentukan banyak orang, maka berbentuk republik. Ajaran Jellinek ini mendapat kritik dari Leon Duguit.
Menurut Duguit, kriteria yang paling tepat dalam menentukan bentuk negara adalah harus dilihat bagaimana caranya kepala negara itu diangkat.
Kalau kepala negara diangkat berdasarkan hak waris (turun-temurun), maka berbentuk monarki, sedangkan kalau kepala negara diangkat melalui pemilu, maka berbentuk republik.
Plato dan Aristoteles dengan Teori Revolusi nya melahirkan gagasan yang diwujudkan dalam "teori kuantitas dan teori kualitas". Gagasan dalam teorinya menegaskan bahwa untuk menentukan bentuk negara harus didasarkan pada jumlah orang yang memerintah, seperti monarki yang merosot ke bentuk tirani, fislokrasi yang merosot ke bentuk oligarki, dan demokrasi yang merosot ke bentuk okhlorasi. Ajaran Aristoteles dianut juga oleh Polybios, yang mempersatukan teori Siklus Polybios dalam menentukan bentuk negara.
Komentar