Hal-hal dalam Peradilan Tata Usaha Negara



Alasan-alasan yg dpt digunakan dlm gugatan adalah:

1. KTUN yg digugat itu bertentangan dg peraturan perundang-undangan yg berlaku.
2. Badan atau Pejabat TUN pd waktu mengeluarkan keputusan tlh menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut.
3. Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tdk mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yg tersangkut dg keputusan itu seharusnya tdk sampai pada pengambilan atau tdk pengambilan keputusan tersebut.

Pemeriksaan Administratif dan pemeriksaan Persiapan

1. Kriteria pemeriksaan administratif
 setelah perkara didaftar dan memperoleh nomor perkara, kmudian staf kepaniteraan membuatkan resume gugatan sblm diajukan kpd ketua PTUN dg bentuk formal sbb:
a. Subjek gugatan, siapa subjek gugatan dan apakah penggugat atau tergugat maju sendiri atau diwakili oleh kuasanya 
b. Objek gugatan, hal yg menjadi objek gugatan, misalnya surat keputusan pemberhentian sbg PNS, atau misalnya surat keputusan pembongkaran gedung atau rumah.
c. Ringkasan alasan gugatan, ringkasan alasan gugatan diteliti secara sepintas apakah memenuhi unsur Ps. 53 ayat (3) huruf a, b, dan c UU No. 5 tahun 1986.
d. Apakah Tuntutan penggugat (petitum) hanya berisi permintaan pembataan surat keputusan yg diselenggarakan saja, atau ditambah dg tuntutan ganti kerugian dan atau rehabilitasi.

2 Pendaftaran perkara baik di tgkt pertama maupun di tgkt banding baru dimasukan dlm register perkara stlh biaya panjar perkara yg ditaksir oleh paniteradipenuhi.
3. Jika ada phk yg didampingi oleh kuasa, maka isi dan bentuk surat kuasa khusus hrs memenuhi persyaratan dg dibubuhi materai secukupnya. 
4. Jika surat kuasa khusus tsb hanya dibubuhi cap jempol pemberi kuasa, maka perlu adanya penguatan dari seorang pejabat yg berwenang.
5. Jika kuasa itu seorang advokad, maka surat kuasa khusus tdk perlu dilegalisasi.
6. Dlm surat kuasa khusus mungkin saja disebutkan kuasa subtitusi, maka menurut Mahkamah Agung kuasa subtitusi juga harus memiliki izin praktek.
7. Hasil penelitian adm dilaporkan kpd Ketua PTUN atau wakilnya untuk dilajutkan dlm rpt permusyawaratan.
8. Ketua atau wakil ketua akan memeriksa kembali terutama mengenai wewenang PTUN yg bersangkutan untuk memutus atau mengadilinya.
9. Apakah gugatan tsb tlh memenuhi persyaratan, alasan-alasan pengajuan gugatan, daluwarsa atau tdknya gugatan yg diajukan tsb.
10. Dlm rpt permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memtuskan dg suatu penetapan yg dilengkapi dg pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan tsb dinyatakan tdk dpt diterima atau tdk berdasar.
11. Apabila pokok gugatan nyata-nyata tdk termasuk dlm wewenang pengadilan, syarat-syarat gugatan tdk dipenuhi penggugat sekalipun dia telah diberitahukan dan diperingatkan, gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
12. Dgn demikian, kriteria utama pemeriksaan adm. Yg dilakukan dlm rpt permusyawaratan adlh: fakta yg dijadikan dasar gugatan termasuk kompetensi PTUN; syarat dan alasan pengajuan gugatan.

Pemeriksaan dg Acara Biasa, Acara Cepat, Acara singkat

1. Surat gugatan merupakan pengantar ke proses pemeriksaan di muka PTUN. Dg masuknya surat gugatan sb diharapkan akan menimbulkan reaksi dari phk pengadilan, misalnya berupa pernyataan bahwa gugatan itu tdk dpt diterima jika tdk memenuhi syarat2 yg diharuskan.
2. Penggugat tentunya mengaharapkan bahwa surat gugatanya itu tlh memenuhi syarat2 yg diharuskan dan dpt segera diperiksa dan diputus oleh pengadilan sesuai dg tuntutanya.
3. Gugatan diajukan krn penggugat merasa kepentinanya dirugikan oleh tindakan adm Negara yg dituangkan dlm ketetapan itu bersifat melawan hkm (onrechtmatige overheidsdaad)
4. Atau karena menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir), atau karena bertindak sewenang-wenang (abus de droit).
5. Oleh karena itu, ketetapan yg diperkarakan itu diminta agar dinyatakan batal atau tdk sah.
6.Apabila terdapat kepentingan penggugat yg cukup mendesak yg harus dpt disimpulkan dr alasan2 permohonanya, penggugat dlm gugatannya dpt memohon kpd pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. 
7. Ketua pengadilan dlm jangka wkt 14hari stelah diterimanya permohonan, mengeluarkan penetapan tntang dikabulkan/tdk dikabulkanya permohonan tsb. 
8. Terhadap pengadilan tdk dpt digunakan upaya hukum.
9. Setelah majelis hakim menganggap perkara tsb sudah cukup untuk melihat berkas perkara, maka hakim ketua ketua sidang lalu menetapkan hari mulai dn tmpat sidang dilakukan. 
10. Dlm menentukan hari sidang, hakim hrs mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempt persidangan.
11. Jangka wktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6hari kcuali dlm hal sengketa hrs diperiksa dengan acara cepat. Pengadilan masing2 telah menerima surat panggilan yg dikirimkan dg surat tercatat.
12. Jika kedua belah pihak tdk mencapai kata sepakat/perdamaian, maka sidang dilanjutkan oleh hakim ketua dn pihak tergugat hrs sdh siap dg surat jawabanya. 
13. Surat jawaban tergugat terdiri jawaan tdk langsung mengenai pokok perkara. Eksepsi hrs diartikan sbg perlawanan tergugat yg tdk mengenai pokok perkara, melainkan mengenai acara.
14. Pembuktian adlh upaya untuk meyakinkan hakim ttg kebenaran dalil2 yg dikemukakan dlm suatu perkara.
15. Tujuan pembuktian adlh untuk memberikan kepastian hukum kpd hakim ttg adanya dalil2 tersebut, sehingga putusanya akan berdasarkan alat bukti.
16. Dlm hal pemerikasaan sengketa sdh diselesaikan, kedua belah phk diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yg terakhir berupa kesimpulan masing2.
17. Pemeriksaan sengketa sdh diselesaikan artinya sesudah penggugat mengajukan replik dan tergugat mengajukan duplik yg kmudian disusul dg pembuktian, hakim memberi kesempatan kpd kedua belah phk untuk mengajukan kesimpulan. 
18. Dlm ksmpatan tsb phk penggugat dan tergugat hrs dpt mempertahankan dalil2 yg tlh dikemukakanya.

Putusan Peradilan tata Usaha Negara

1. Putusan pengadilan dpt berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tdk dpt diterima, atau gugatan gugur. 
2. Gugatan ditolak artinya memperkuat Keputusan yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN .
3. Gugatan dikabulkan artinya tidak membenarkan Keputusan yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN baik sebagian atau seluruhnya.
4. Gugatan tdk dpt diterima artinya gugatan itu tdk memenuhi persyaratan yg tlh ditentukan.
5. Gugatan gugur artinya apabila para phk atau kuasanya semua tdk hadir pd persidangan yg tlh ditentukan dan tlh dipanggil secara patut.
6. Dlm hal gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka dlm putusan sekaligus dittpkan kwjiban yg hrs dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yg mengeluarkan kptsn berupa:
->Pencabutan KTUN yg bersangkutan;
->Pencabutan KTUN yg bersangkutan ditambah dg kwjban untuk menerbitkan kptsn yg baru; atau
->Penerbitan KTUN apabila gugatan didasarkan pd adanya sikap diam yg disamakan dg kptsn penolakan pd Ps. 3 UU No. 5 th 1986.
7. Putusan hakim tdk semua dpt dilaksanakan dlm arti yg sebenarnya secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan penghukuman yg dpt dilaksanakan, sedangkan putusan pernyataan (deklaratoir) dan putusan penciptaan (contitutive) tdk memerlukan sarana pemaksa untuk melaksanakanya. 
8. Krn tdk memuat hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hkm tdk tergantung pd bantuan atau kesediaan dr phk yg dikalahkan.
9. Krn itu, tdk diperlukan sarana pemaksa untuk menjalankanya.
10. Putusan Pengadilan yg tdk mengindahkan syarat2 yg ditentukan undang2 akibatnya batal demi hkm.
11. Selambat-lambatnya 30 hari stlh putusan itu diucapkan, hakim yg memeriksa perkara dan panitera yg ikut bersidang hrs menandatanganinya.
12. Apabila hakim ketua sidang berhalangan menandatangani, maka putusan ditandatangani oleh ketua pengadilan dengan menyatakan berhalanganya hakim ketua sidang.
13. Apabila yg berhalangan adlh hakim anggota majelis, putusan ditandatangani oleh ketua majelis dg menyatakan berhalanganya hakim anggota majelis itu
14. Setiap perkara yg diputus pengadilan memerlukan biaya.
15. Pihak yg kalah lazimnya dihukum untuk membayar biaya perkara, baik untuk seluruhnya atau sebagian.
Biaya perkara tsb dibebankan kpd phk yg kalah meliputi:
->Biaya kepaniteraan dan biaya materai yg diperlukan untuk perkara itu.
->Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa yg diperlukan dlm perkara termasuk biaya penyumpahanya, dg catatan bahwa phk yg meminta pemeriksaan lbh dari 5 orang saksi hrs membayar biaya untuk saksi yg lbh itu meskipun phk tsb dimenangkan.
-> Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yg diperlukan bagi pemutusan sengkea atas perintah hakim ketua sidang.
16. Agar ada kepastian hukum, jumlah biaya perkara yg dibebankan kpd phk yg kalah harus dimuat dlm amar putusan akhi pengadilan.
17. Dlm hal pelaksanan putusan yg berisi kewajiban kpd Badan/Pejabat TUN untuk memberikan rehabilitasi, dikirim kpd para phk dlm tempo 3 hari stlh putusan mempunyai kekuatan hkm tetap.
18. Apabila tergugat tdk dpt atau tdk sempurna melaksanakanya sbb tlh terjadi perubahan keadaan, maka dia wajib memberitahukan kpd Ketua Pengadilandan Penggugat.
19. Kemungkinan suatu putusan PTUN tdk dilaksanakan oleh pejabat adm negara, krna alasan teknis yuridis dan sikap tindak pejabat adm negara.
20. Dari segi teknis yuridis, dlm UU No 5 th 1986 serta beberapa asas dlm hkm adm memang tdk diatur instrumen yg dpt memaksa pejabat adm negara untuk melaksanakan putusan PTUN.
21. Pejabat yg tdk melaksanakan putusan PTUN berarti tdk menghormati prinsip2 negara hkm dan tdk menyadari bahwa jabatan sbg pekerjaan yg mengemban kepentinga umum.
22. Untuk dpt menerobos hal ini diperlukan dan diciptakan yurisprudensi oleh para hakim PTUN.

Upaya hkm thdp putusan PTUN

 Jenis upaya hkm:
a. Upaya hkm biasa yg berupa pengadilan tingkat banding dan peradilan tingkat kasasi.
b. Upaya hkm luar biasa, yaitu perlawanan phk ketiga dan peninjauan kembali.

Perlawanan phk ketiga
a.  Mencabut keputusan yg digugat dlm perkara itu. Misalnya pencabutan izin usaha akan menimbulkan kerugian penduduk sekitarnya,
b. Mencabut kptsn yg digugat dlm perkara itu dan menerbitkan KTUN yg baru. Misalnya pencabutan izin usaha tsb disertai mengeluarkan izin serupa untuk luar daerah, tentu ketetapan baru akan merugikan kepentingan penduduk yg dahulu sdh menguntungan.
c. Menerbitkan KTUNbaru dlm hal gugatan yg dikabulkan mengenai keputusan yg fiktif.
d. Membayar suatu ganti kerugian.
e. Mereka dilitir penggugat dlm kedudukan semula.

Pemohonan banding, istilah banding sering disebut pemeriksaan ulang, dlm bahasa inggris disebut appeal, pemeriksaan tingkat kedua, yaitu memeriksa perkara baik mengenai fakta maupun penerapan hkmnya dan merupakan pemeriksaan tingkat terakhir (judex facti).

Permohonan kasasi
 kasasi pemeriksaan thdp keputusan pengadilan dlm tingkat peradilan yg terakhir apakah ada kesalahan atau kekeliruan dlm penerapan hkmnya.

Mahkamah Agung dlm tingkat kasasi dpt menggunakan 3 alasan untuk membatalkan alasan pengadilan bawahan (judex facti) yaitu:
a. Karena melampaui batas wewenangnya
b. Salah menerapkan/melanggar km yg berlaku
c. Lalai memenuhi syarat2 yg diwajibkan oleh UU yg mengakibatkan batalnya putusan yg bersangkutan

Peninjauan Kembali, Permohonan peninjauan Kembali thdp putusan pengadilan yg tlh memperoleh kekuatan hkm tetap merupakan wewenang eklusif 
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung akan memutuskan permohonan PK pd tingkat pertama da terakhir.

Setelah diputuskan dlm tingkat PK tdk terbuka lagi upaya hkm apapun.

Alasan2 PK diatur dlm Pasal 67-75 UU No. 14 tahun 1986 sbb:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat phk lawan yg diketahui stlh perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti2 perdana dinyatakan palsu
b.Apabila stlh perkara diputus ditemukan surat2 bukti yg bersifat menentukan yg pd waktu pekara diperiksa tdk dpt ditemukan
c. Apabila tlh dikabulkan suatu hal yg tdk dituntut atau lbh daripada yg dituntut
d. Apabila mengenai suatu bagian dr tuntutan blm diputus tanpa dipertimbangkan sebab2nya
e. Apabila antara phk2 yg sama mengenai soal yg sama atas dasar yg sama, oleh pegadilan yg sama, atau sama tingkatnya tlh diberikan putusan yg satu dg lainnya bertentangan
f. Apabila dlm suatu putusan trdapat ketentuan2 yg bertentangan satu dg yg lainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]