KASUS PERDATA
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA:
• Sengketa Tanah
• Hutang Piutang
• Sengketa Jual Beli
• Perceraian
Proses Hukum Kasus Perdata:
Persengketaan perdata adalah persengketaan kepentingan perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat. Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
Proses hukum perdata secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri dimana tergugat bertempat tinggal.
2. Pengajuan Gugatan
Gugatan yang sudah didaftarkan lalu diajukan ke pangadilan untuk diproses lebih lanjut. Sebaiknya surat gugatan dilengkapi dengan salinan berbagai dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya.
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada Tergugat dan Penggugat untuk melakukan perdamaian.
4. Persidangan
Jika tidak disetujui untuk berdamai maka diteruskan dengan pembacaan gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan putusan.
5. Eksekusi
Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Apa yang perlu
Diperhatikan bila anda
Menjadi penggugat ?
A. Syarat formil gugatan (bentuk gugatan yang harus dipenuhi secara memadai) yaitu:
• Dibuat secara tertulis
• Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
• Memuat identitas para pihak secara lengkap
• Memuat dasar-dasar/alasan/fakta/hukumnya
• Sebaiknya surat gugatan dilengkapi dengan salinan berbagai dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya.
• Memuat tuntutan secara jelas
• Diberi materai
• Ditandatangani oleh penggugat
B. Syarat materiil gugatan (isi gugatan yang harus dipenuhi secara memadai) yaitu:
• Berdasarkan alasan/fakta yang sebenarnya
• Memiliki urutan fakta yang sesuai dan sebenarnya
• Gugatan diajukan dengan logika yang patut dan wajar (untuk kerugian yang memang disebabkan oleh tergugat dan merupakan akibat langsung)
Komentar