HUKUM TATA NEGARA'

 


HUKUM TATA NEGARA

Istilah:

1. Di Inggris : Constitutional Law = HTN

   State Law = Hukum Negara

2. Di Belanda : Staatsrecht = in ruimere zin(arti luas)

    = in engere zin(arti sempit)

   Administratif recht = HTP/HAN

3. Di Perancis : Droit Constitutionnel = HTN

   Droit Admininistrative = HAN

4. Di Jerman : Verfassungsrecht = HTN

   Verwaltungsrecht = HAN


DEFINISI HUKUM TATA NEGARA


Definisi-definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :

1. Vollenhoven

 Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya, semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

2. Wade dan Phillips

 Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

3. Paton

 Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

4. A.V.dicey

 Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

5. Van der pot

 Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.

6. Scholten

 Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.

 Kesimpulan: Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

7. Austin

 Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.

8. Apeldorn

 Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.

 hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.

9. Logemann

 Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van Indonesia”, Logemann mengatakan :

 Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara

- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi

- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.

 Secara Yuridis

 Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

10. Maurice du verger

 Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga

- Organisasi dan fungsi politik lembaga Negara

11. Kusumadi pudjosewojo

 Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.


Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik

 Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)

Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) 


Kesimpulan :

HTN : Hukum yg mengatur organisasi negara, hubungan antar alat negara secara vertikal & horizontal, serta kedudukan warga negara & hak-hak asasinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]