Hukum Peradilan Tata Usaha Negara



 HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Pengertian

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).

HAPTUN disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN) sebagai hukum material.

Pengaturan Hukum Formal dapat digolongkan menjadi 2 cara, yaitu:

1. Diatur bersama dg hkm materialnya. ketentuan mengenai prosedur berperkara diatur bersama dg hkm materialnya/ dg susunan, kompetensi badan peradilan dlm bentuk UU/Peraturan lain. 

2. HAPTUN sbg pelaksana Pasal 12 UU No. 14 Th 1970 diatur bersama hkm materialnya

3. Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk UU/Peraturan lainnya.

4. UU No. 5/1986 tentang PTUN

5. UU No.9/2004 tentang PTUN


Karakteristik PTUN

1. Salah 1 unsur PTUN adlh pihak2 dan slh 1 pihak itu adlh Badan atau Pejabat TUN dlm kedudukanya dan bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh HTUN (HAN) dlm menjalankan tugas pelayanan umum. 

2. Dimuka PTUN para pihak yg berperkara mempunyai kedudukan yg sama. Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak dg sama adil.

3.Badan atau Pejabat TUN dlm menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan per-uu-an baik secara langsung (atribusi) maupun pelimpahan (delegasi) serta mandat dan kebebasan bertindak yang dalam ilmu hkm dikenal dg istilah freis Ermessen.

4. Dlm menjalankan tgsnya, tdk jarang terjadi bahwa tindakan badan atau Pejabat TUN melanggar batas, shgga menimbulkan kerugian bagi yg terkena. Hal demikian disebut perbuatan melanggar hkm oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).


Asas-asas Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara

a. Asas praduga sah menurut hkm

b. Asas pembuktian bebas

c. Asas keaktifan hakim

d. Asas erga omnes (hrs segera dilksnkan krn e e. untk kepentingan publik)

f. Asas peradilan cepat, murah, sederhana

g. Asas kesatuan beracara

h. Asas musyawarah

i. Asas kekuasaan kehakiman yg merdeka

j. Asas keterbukaan

k. Asas putusan adil


Kompetensi PTUN

1. Kompetensi absolut  kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau tugas (atribusi kekuasaan)

2. Kompetensi relatif  kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan)


Pengecualian

Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN tertentu dlm hal keputusan yg disengketakan itu dikeluarkan dlm waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yg membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.


Penyelesaian sengketa TUN

Upaya Administratif Prosedur yg ditentukan dlm suatu peraturan per-uuan tuk menyelesaikan suatu sengketa TUN yg dilaksanakan di lingkugan pemerintahan sendiri

Gugatan ke PTUN

Permohonan tertulis yg berisi tuntutan kepada Pejabat Administrasi Negara yg ditujukan ke PTUN


Pengajuan Gugatan dan Tenggang Waktu

a. Gugatan permohonan yg berisi tuntutan thdp Badan/Pejabat TUN dan diajukan kepada pengadilan untuk mendapatan putusan (Psl. 5 UU No 5/1986)

b. Isi gugatan hanya terbatas pada suatu macam tuntutan pokok, yaitu agar keputusan TUN yg diselengarakan batal/tidak sah.

c.Tdk setiap KTUN dpt langsung digugat melalui PTUN. Menurut UU No. 5/1986, tdhp KTUN yg mengenal upaya administratif disyaratkan lbh dahulu menempuh saluran administratif yg tersedia. KTUN yg tdk mengenal upaya administratif, gugatan langsung ditujukan kpd PTUN tingkat pertama.

d.Jika tdk ada peraturan per-uuan yg menyediakan upaya administratif, sengketa TUN dpt langsung diajukan kpd PTUN. PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaika sengketa TUN di tingkat pertama.

e.Apabila thdp putusan PTUN tersebut dirasakan tdk puas, penggugat dpt mengajukan banding kpd PT TUN. PT TUN bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding. Thdp putusan PT TUN dpt diajukan permohonan kasasi kpd Mahkamah Agung.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]