Hukum acara pidana penyidikan dan penyelidikan


 

Penyelidikan

 adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

(KUHAP Pasal 1 angka 5)

POLRI


Wewenang penyelidik

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. mencari keterangan dan barang bukti; 
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 

(PASAL 4 KUHAP)

Penyidikan

adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 
(Pasal 1 angka 2 KUHAP)

Kewenangan Penyidik/Polisi

a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. b.Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. 
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. 
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 
i. Mengadakan penghentian penyidikan. 
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 6 KUHAP


Salah 1 tugas pokok JPU: membuat surat dakwaan (Pasal 14 KUHAP)

Perihal wajib dalam surat dakwaan

1. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; 
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

2. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut-batal demi hukum. 
(Pasal 143 KUHAP)

Fungsi Surat Dakwaan

a. Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan; 
b. Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
 c. Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

Alat bukti

Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa

Barang bukti

Pasal 39 ayat (1) KUHAP 
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

Putusan (Bersalah, Bebas, Lepas )

Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Upaya Hukum

Pasal 1 angka 12 KUHAP yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Hak-Hak Narapidana

menurut Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, hak-hak terpidana
a.   melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.   mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.   mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.   mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.   menyampaikan keluhan;
i.    mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.    mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.   mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.    mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

KUHPerdata [KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA]