Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
->Untuk mengetahui sumber hukum acara MK tentu juga dapat didekati dari aspek materiil dan formil. Dari aspek materiil, untuk mengetahui sumber hukum acara MK harus dilihat dari mana materi ketentuan hukum acara dimaksud diambil atau hal apa saja yang mempengaruhi materi hukum acara MK. Dalam konteks hukum nasional, hukum acara MK tentu bersumber pada nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu yang menentukan materi hukum acara MK adalah asas-asas hukum terkait dengan penyelenggaraan peradilan yang disesuaikan dengan karakteristik hukum acara MK dan dijadikan sebagai asas hukum acara MK. Asas-asas dan materi hukum acara MK tersebut dalam pembuatannya dipengaruhi oleh teori atau ajaran hukum, terutama teori konstitusi dan ilmu hukum tata negara.
->Sedangkan sumber hukum formil hukum acara MK adalah ketentuan hukum positif yang mengatur hukum acara MK atau paling tidak terkait dengan hukum acara MK. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa hukum acara merupakan salah satu hal terkait dengan keberadaan MK yang akan diatur dengan undang-undang. Hukum Acara MK diatur di dalam UU MK, yaitu pada Bab V mulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85.
->Selain UU MK, tentu terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan wewenang MK. Beberapa UU lain yang juga menjadi sumber hukum dalam proses peradilan MK antara lain
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Beserta Perubahannya);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
7. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
->Untuk melengkapi ketentuan hukum acara dalam UU MK, Pasal 86 UU MK menyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur berbagai hal guna kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, termasuk hukum acara MK.
Sumber Hukum Acara MK
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
3. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI
4. Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum Acara Pidana Indonesia
5. Pendapat Sarjana (doktrin)
6. Hukum Acara dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Negara lain
(Poin no 4 , 5, dan 6 merupakan sumber tidak langsung yang sebaiknya diambl alih melalui PMK karena kebutuhan praktik yang timbul disebabkan oleh kekosongan dalam pengaturan hukum acara.)
->Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang bersifat khusus, yang secara normatif bersumber dari
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
2. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), seperti
a. PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara PengujianU ndang-Undang; PMK Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;
b. PMK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik;
c. PMK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah;
d. PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
e. PMK Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
f. PMK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
->Sesuai dengan sifat perkara yang termasuk dalam wewenang peradilan MK, terdapat karakteristik khusus peradilan MK yang berbeda dengan peradilan yang lain. Karakteristik utama yaitu dasar hukum utama yang digunakan dalam proses peradilan baik terkait dengan substansi perkara maupun hukum acara adalah konstitusi itu sendiri, yaitu UUD 1945. Walaupun terdapat berbagai ketentuan undang-undang dan PMK sebagai dasar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, namun ketentuan tersebut digunakan sepanjang dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini tidak terlepas dari sifat wewenang MK yang pada hakikatnya adalah mengadili perkara-perkara konstitusional
Komentar