HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENGERTIAN ASAS HTN
HIRARKHI PERUNDANG UNDANGAN
Sistem dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia telah diatur dalam Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, yang oleh Tap. MPR No. V/MPR/1973 dinyatakan tetap berlaku. Sumber-sumber hukum formal tersebut adalah UUD 1945, dengan tata urutan peraturan perundang-undangan meliputi:
(1) UUD 1945;
(2) Ketetapan MPRS/MPR;
(3) Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU);
(4) Peraturan Pemerintah (PP);
(5) Keputusan Presiden (Kepres);
(6) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti: peraturan menteri, instruksi menteri, Peraturan Daerah (Perda), dan sebagainya.]
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia tersebut, disamping sebagai sumber hukum formal sekaligus sebagai sumber hukum materiil.
Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6. Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7. a. Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. . Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP
Hirarkhi Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004.
Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarkhi Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 12 tahun 2011
Pada tanggal 12 agustus 2011 pemerinah telah mengundangkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menggantikan UU No. 10 tahun 2004.
Dengan berlakunya UU ini otomatis UU No 10 tahun 2004 dinayatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hirarkhi Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 psal 7 ayat (1):
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Propinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten
PENGERTIAN ASAS HUKUM TATA NEGARA (HTN)
Obyek asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe Negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :
1. Asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
2. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu
->pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
->kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
->Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
3. Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
4. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
5. Asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6360206497557676"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout-key="-f5-r-3n-h5+19c"
data-ad-client="ca-pub-6360206497557676"
data-ad-slot="8711101638"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Komentar