Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

KASUS PERDATA

Gambar
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA: • Sengketa Tanah • Hutang Piutang • Sengketa Jual Beli • Perceraian  Proses Hukum Kasus Perdata: Persengketaan perdata adalah persengketaan kepentingan perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat. Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai. Proses hukum perdata secara berurutan adalah sebagai berikut: 1. Pendaftaran Pendaftaran gugatan dilakukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri dimana tergugat bertempat tinggal. 2. Pengajuan Gugatan Gugatan yang sudah didaftarkan lalu diajukan ke pangadilan untuk diproses lebih lanjut. Sebaiknya surat gugatan dilengkapi dengan salinan berbagai dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya. 3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada Ter...

Apa Yang Harus Diperhatikan Bila Kita Menjadi Tersangka Sebuah Tindak Pidana ?

Gambar
Bila Terjadi Penangkapan: A. Pertama, periksa prosedur penangkapan, tanyakan apa kesalahan yang dituduhkan. Tanyakan surat perintah penangkapan, dan bacalah surat itu dengan teliti. Surat penangkapan dikeluarkan oleh kantor polisi atau jaksa untuk kasus pidana khusus. - >Surat Perintah Penangkapan, minimal isinya memuat: 1. Identitas lengkap si tersangka 2. Pelanggaran pasal/peraturan yang disangkakan  B. Hubungi pengacara/lembaga bantuan hukum. Sekalipun kita memang melakukan apa yang dituduhkan, kita tetap berhak atas bantuan/pendampingan hukum. (daftar LBH/pengacara masyarakat bisa dilihat di kantor LBH atau posko bantuan hukum terdekat). ->Hak tersangka: • Persidangan yang adil • Didampingi oleh penasehat hukum • Memperoleh berkas perkara dalam setiap tingkat pemeriksaan • Tidak mengalami kekerasan atau tekanan. C. Proses pemeriksaan: kita boleh menolak memberi kesaksian selama proses pemeriksaan bila belum didampingi oleh pengacara hukum. ->Bagaimana Bila Anda...

Upaya Hukum Setelah Keluar Putusan Pengadilan Negeri

Gambar
Banding Banding ke Pengadilan Tinggi (di tingkat Propinsi): bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya keberatan dengan putusan majelis hakim di pengadilan negeri, maka mereka bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi.  Kasasi Kasasi: bila jaksa atau terdakwa atau kedua-duanya tetap keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi, maka bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (di tingkat Nasional) 

KASUS PIDANA UMUM

Gambar
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA: • Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan • Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas) • Pencurian • Korupsi • Pengerusakan • Kekerasan dalam rumah tangga • Pelecehan seksual dan pemerkosaan Proses Hukum Kasus Pidana Umum:  1. PELAPORAN Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian. Siapa yang bisa melapor ? a. Korban (Terutama untuk delik aduan) b. Saksi c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan 2. PENYIDIKAN Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS. Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga...

KONSEPSI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN

Gambar
KONSEPSI PEMERINTAHAN DAERAH  DALAM  NEGARA KESATUAN Susunan Negara, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan        Esensi pemerintahan di daerah berkait dengan kewenangan yang dimiliki dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya. Kewenangan pemerintah daerah berkait dengan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang terpola dalam sistem pemerintahan negara federal atau negara kesatuan.         Sistem negara federal terpola dalam tiga struktur tingkatan utama, yaitu pemerintah federal (pusat), pemerintah negara bagian (provinsi), dan pemerintah daerah otonom.         Sedangkan sistem negara kesatuan terpola dalam dua struktur tingkatan utama, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).        Kajian pemerintahan negara kesatuan terformat dalam dua sendi utama, yaitu sistem pemerintahan yang sifatnya sentralistik atau sifatnya desentralistik...

Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) dalam Pembuktian Perkara Perdata

Gambar
Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) dalam Pembuktian Perkara Perdata        Pembuktian adalah salah satu upaya yang dilakukan para pihak yang bersengketa guna meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Pembuktian itu sendiri merupakan hal yang sangat penting bagi Hakim/Majelis Hakim untuk menjatuhkan suatu Putusan, apabila Penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil gugatannya akan dikabulkan        Pembuktian Pemeriksaan Setempat ini dengan alat bukti lain yaitu berupa alat bukti surat/tulisan,saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dan keterangan ahli mempunyai hubungan yang sangat erat kaitannya karena pembuktian Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan,pengakuan,persangkaan, sumpah, maupun keterangan ahli...

Fungsi dari Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Gambar
Fungsi dari Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Perkara Perdata        Persiapan yang sebelumnya harus dilakukan sebelum melakukan Pemeriksaan Setempat(Gerechtelijk Plaatsopneming) adalah pembayaran biaya pemeriksaan setempat, memberitahukan melalui surat kepada Kepala Desa/Lurah setempat akan dilakukan pemeriksaan setempat dan meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melakukan pengukuran atas tanah sengketa (jika objek sengketa berupa tanah). Terhadap biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada pihakyang meminta diadakan pemeriksaan setempat, apabila pemeriksaan setempat tersebut diadakan atas perintah Hakim/Majelis Hakim maka biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada pihak Penggugat atau Tergugat menurut pertimbangan Hakim/Majelis Hakim secara realistis dan patut dengan memperhatikan pihak yang berkepentingan (the most interested party), dalam hal ini adalah Penggugat sehingga sudah sepa...

Tata Cara Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) dalam Pembuktian Perkara Perdata

Gambar
Tata Cara Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) dalam Pembuktian Perkara Perdata        Pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan kepada Hakim atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan, yang mana pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim Perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/Majelis Hakim tersebut datang ketempat objek (pada umumnya tanah) untuk dilihat secara langsung keadaan objek atau tanah tersebut mulai dari letaknya, ukurannya, serta batas-batasnya.         Seorang Hakim maupun Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat tidak hanya mempertimbangkan proses pembuktiannya tetapi juga kemanfaatan dari alat bukti tersebut bagi Hakim sendiri yaitu dalam memberikan petunjuk pada Hakim/Majelis Hakim untuk menentukan hukumnya yang dapat...

Karakteristik dan Estetika Hukum Islam

Gambar
Karakteristik dan Estetika Hukum Islam Takâmul ~> Hukum Islam membentuk umat dalam satu kesatuan yang bulat walaupun berbeda-beda. Yang dimaksud dengan takâmul ialah “lengkap, sempurna, dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup.” Hukum Islam menghimpun segala sudut dan segi yang berbeda-beda dalam satu kesatuan. Karenanya, hukum Islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara ushûl dengan furû’. Satu sama lain saling melengkapi, saling menguatkan, dapat diibaratkan serupa batang pohon yang semakin banyak cabang dan rantingnya ia semakin kokoh dan teguh, semakin subur pertumbuhannya, semakin segar kehidupannya. ~> Hukum Islam bersifat syumûl, dapat melayani secara menyeluruh terhadap golongan yang tetap bertahan pada apa yang sudah usang dan dapat melayani golongan yang ingin mendatangkan pembaruan. Hukum Islam dapat melayani ahl al-‘aql dan ahl an-naql, dapat melayani ahl al-kitâb wa assunnah, sebagaimana dapat melayani ahl ar-ra’yi wa al-qiyâs dan mampu berasimilasi ...

Hukum islam

Gambar
 Hukum islam ~> Al-Quran dan literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic law dalam literatur Barat. ~> Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari lafadz Arab tersebut bermakna norma, kaidah, ukuran, tolok ukur, pedoman, yang digunakan untuk menilai dan melihat tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya. Pengertian Syariah, Fiqih, dan Qanun ~> istilah syarî’ah dalam hukum Islam yang harus dipahami sebagai sebuah intisari dari ajaran Islam itu sendiri. Syarî’at atau ditulis juga syarî’ah secara etimologis (bahasa) sebagaimana dikemukakan oleh Hasbi as-Shiddieqy adalah “Jalan tempat keluarnya sumber mata air atau jalan yang dilalui air terjun”. ~> Secara terminologis (istilah) syarî’ah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariat...

Objek Hukum Islam (Mahkûm fîh)

Gambar
Objek Hukum Islam (Mahkûm fîh) ~> Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkûm fîh adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’iy. Dalam derivasi yang lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan objek hukum atau mahkûm fîh ialah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum (syâri’) untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia, atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak. Menurut ulama ahli ilmu ushûl fiqh, yang dimaksud dengan mahkûm fîh adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan (wajib); tuntutan meninggalkan (haram); tuntutan memilih suatu pekerjaan (mubah); anjuran melakukan (sunah); dan anjuran meninggalkan (makruh). Para ulama sepakat bahwa seluruh perintah syâri’ itu ada objeknya, yaitu perbuatan mukallaf. Terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hukum. ~> Dalam bahasa lain, mahkûm fîh ada...

CONTOH SURAT GUGATAN

                                                                                                                    Makassar, (Tanggal/Bulan/Tahun)                       Kepada   Yth.  Ketua Pengadilan  Tata Usaha                                         Negara Makassar.   di-.                       Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.    Dengan hormat,  Yang bertanda tangan di bawah ini saya :  Nama       ...

Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Gambar
Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi  ->Untuk mengetahui sumber hukum acara MK tentu juga dapat didekati dari aspek materiil dan formil. Dari aspek materiil, untuk mengetahui sumber hukum acara MK harus dilihat dari mana materi ketentuan hukum acara dimaksud diambil atau hal apa saja yang mempengaruhi materi hukum acara MK. Dalam konteks hukum nasional, hukum acara MK tentu bersumber pada nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu yang menentukan materi hukum acara MK adalah asas-asas hukum terkait dengan penyelenggaraan peradilan yang disesuaikan dengan karakteristik hukum acara MK dan dijadikan sebagai asas hukum acara MK. Asas-asas dan materi hukum acara MK tersebut dalam pembuatannya dipengaruhi oleh teori atau ajaran hukum, terutama teori konstitusi dan ilmu hukum tata negara. ->Sedangkan sumber hukum formil hukum acara MK adalah ketentuan hukum positif yang mengatur hukum acara MK atau paling tidak terkait dengan hukum ac...

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Gambar
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ->Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai hukum formal (procedural law) memiliki fungsi sebagai publiekrechtelijk instrumentarium untuk menegakkan hukum materiil (handhaving van het materiele recht), yaitu hukum tata negara materiil (materiele staatsrecht). Hukum tata negara materiil ini meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara formal dalam praktik penyelenggaraan negara yang berpuncak pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai the supreme law of the land. ->Dalam rangka menegakkan hukum materiil, mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, demokrasi, keadilan dan hak-hak konstitusional warga negara, Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi untuk:  1. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;  3. memutus p...

ASAS-ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
->Hukum dapat dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil. ->Hukum materiil disebut sebagai hukum positif yang berisikan norma-norma hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Misalnya, ketentuan mengenai larangan mencuri, diatur dalam KUHP (KUHP disini disebut sebagai hukum materiil). Apabila ada seseorang yang melanggar larangan pencurian tersebut, maka akan diproses sesuai dengan hukum ada, maka proses penegakan hukum materiil tersebut dilakukan atas dasar hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP inilah yang disebut sebagai Hukum Formil ->Tidak semua peraturan hukum ( undang-undang) yang ada memiliki hukum acara tersendiri. Dalam konteks ketentuan-ketentuan yang bersifat pidana umum (yang diatur dalam KUHP), maka hukum acara untuk mempertahankannya didalam KUHAP. ->Akan tetapi dalam konteks hukum perdata (secara umum), pengaturan materiil nya diatur dalam KUHPerdata (BW), sedangkan untuk mempertahankan hukum materiil (KUHPerdata) diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum...

Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman dan Kompetensi Peradilan

Gambar
Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman dan Kompetensi Peradilan A. Susunan Badan Kekuasaan Kehakiman Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan pada badan-badan peradilan negara yang ditetapkan menurut UU No 48 tahun 2009. ->Pasal 18  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ->Pasal 25 ayat (1) : Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Puncak semua sistem peradilan yang ada adalah pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung.  Peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung adalah peradilan tng...

HUKUM DELIK ADAT

Gambar
HUKUM DELIK ADAT 1. Pengertian ->Delik adalah perbuatan yang mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan di masyarakat pesekutuan hukum. Misalnya melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, dan norma agama ->Delik adat adalah sesuatu perbuatan yang tidak diperbolehkan. (van Vollenhoven) ->Jadi Delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehingga menimbulkan reaksi. ->Delik Adat lahir, berkembang dan kemudian lenyap. ->Hukum Adat hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan, baik untuk Perdata maupun Pidana (kriminil) yang melaksanakan juga satu pejabat saja yakni Kepala Adat, Hakim Perdamaian Desa atau Hakim Pengadilan Negeri untuk semua pelanggaran Hukum Adat. ->Perkara delik adat dapat berupa = a. Melulu delik adat, contoh pelanggaran peraturan eksogami. b. Delik adat yang juga bersifat delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, contoh delik terhadap harta kekayaan seseorang. 2. Reaksi Adat Reaksi...